TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada hari ini, Senin, (10/3/2025).
Penggeledahan ini kabarnya berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Betul (penggeledahan) terkait perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, (10/3/2025). Dikutip dariĀ http://beritasatu,com
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengamini adanya penggeledahan tersebut. “Penggeledahan dilakukan di Bandung,” tegasnya. Belum ada informasi yang bisa diberikan dari upaya paksa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut dugaan korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menimbulkan kerugian negara. “Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 terkait pengadaan barang atau jasa pada Bank BJB,” menurut sumber pada Rabu, 5 Maret 2025.
Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan lima tersangka ini belum bisa disampaikan. Tapi, taksirannya mencapai ratusan miliar rupiah.
Sumber yang sama juga menyebut KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah lima tersangka itu ke luar negeri selama enam bulan. Dua di antaranya pihak internal Bank BJB sementara sisanya swasta.
Upaya ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Larangan berpergian ke luar negeri tersebut biasanya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.