TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah. Hal ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait penyelenggaraan ini, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pihaknya telah siap untuk mengamankan PSU Pilkada di 24 daerah.
“Polda dan jajaran yang terkait di wilayahnya ada PSU, langsung berkoordinasi dengan penyelenggara, baik itu KPU ataupun Bawaslu. Tentunya juga pemerintah daerah dan TNI serta pihak pemangku kepentingan lainnya,” ujar Trunoyudo dikutip pada Selasa (4/3/2025).
Menurut Trunoyudo, pengamanan dari kepolisian diharapkan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada masa tahapan PSU tersebut.
“Polri berperan sebagai cooling system dan semua tokoh-tokoh masyarakat stakeholder terkait juga turut serta menjaga situasi yang kondisi seperti itu,” jelasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telag membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada pada Senin, 24 Februari 2025. Dari 40 perkara yang telah dibacakan putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah.
Dari 25 daerah yang harus melakukan PSU, 15 daerah di antaranya harus menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara 10 daerah lainnya hanya menggelar PSU di TPS tertentu.