TANGSELXPRESS – Polisi mengungkap tersangka Bendi Wijaya, sopir truk dalam kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Kota Bogor mengaku sempat melompat dari truk yang dikendarainya sebelum menabrak.
“Dari keterangan tersangka sesaat sebelum menabrak kendaraanya loncat dari mobil (truk),” ujar Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Yudiono dikutip Jumat (14/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Yudiono, truk yang dikendarai oleh Bendi Wijaya hilang kendali sebelum KM 42 atau menjelang GT Ciawi 2. Pasalnya, sistem rem pada truk tersebut tidak dapat berfungsi normal.
“Jadi tidak ada rem yang bisa dikendalikan. Sebelum KM 42 sudah tidak bisa mengontrol kendaraanya akhirnya membanting ke kanan dan keluar (lompat) dari kendaraanya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian secara resmi menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk pengangkut galon sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 Bogor, Jawa Barat.
Bendi terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya yang membahayakan dalam berkendara yang mengakibatkan 8 orang korban tewas dan 11 lainnya terluka.
“(Dijerat) Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta,” ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP, Santi Marinta dikutip dari laman Beritasatu.