PEKANBARU– Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan lanjut usia bernama Dumaris Boru Sitio (60) di kawasan Rumbai, Pekanbaru. Dalam kasus ini, empat pelaku berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Hasyim Rosihandua, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AF diduga sebagai otak kejahatan. AF diketahui memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai mantan menantu. Sementara itu, pelaku SL berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemukulan menggunakan balok kayu, dibantu dua pelaku lainnya berinisial E alias I dan L.
“Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke Medan dan Aceh, bahkan sempat mengunjungi tempat hiburan,” ujar Hasyim, Minggu (3/5/2026).
Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat konflik keluarga serta keinginan pelaku untuk menguasai harta korban.
“Tersangka AF merupakan mantan menantu yang sakit hati kepada keluarga korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasyim menyebut para pelaku sempat merencanakan untuk menghabisi seluruh penghuni rumah korban yang berjumlah empat orang. Namun, saat kejadian hanya korban yang berada di lokasi.
Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, menambahkan pihaknya bergerak cepat mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV dari rumah korban. Polisi juga melakukan koordinasi lintas wilayah dengan jajaran di Aceh dan Sumatra Utara.
Pada 30 April 2026 malam, dua pelaku utama yakni AF dan SL berhasil ditangkap di wilayah Aceh Tengah. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua pelaku lainnya yang ditangkap sehari setelahnya di Binjai, Sumatra Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, seperti perhiasan emas, telepon seluler, laptop, speaker, jam tangan, hingga teropong.
Korban Dumaris sebelumnya ditemukan tewas di kediamannya di Jalan Kurnia 2, Rumbai, pada Rabu (29/4/2026). Berdasarkan rekaman CCTV, korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan balok kayu yang menghantam bagian wajah dan leher.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.







