TANGSELXPRESS – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan razia terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet di sejumlah terminal kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan bus yang masih nekat memasang klakson telolet akan dijatuhkan sanksi berupa penjara selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu.
“Melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lingas dan Angkutan Jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu,” ujar Ojo Ruslani dikutip pada Jumat (14/2/2025).
Menurut Ojo Ruslani, dalam razia kali ini polisi masih akan memberi imbauan kepada para pelanggar dan belum menerapkan sanksi. Dia mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik bus agar tak lagi memasang klakson telolet.
“Diimbau tidak memakai lagi, dicopot oleh krunya disaksikan Polantas,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini marak bus menggunakan klakson telolet. Hal ini menarik perhatian publik, terutama anak-anak. Klakson tersebut biasanya digunakan pada bus dan dimodifikasi menjadi sebuah irama.
Kendati begitu, sering kali fenomena klakson telolet itu justru menimbulkan bahaya hingga berujung kematian. Mirisnya, anak-anak yang menjadi korbannya.