• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 1 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Tok! Putusan Banding Harvey Moeis menjadi 20 Tahun Penjara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Februari 13, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Tok! Putusan Banding Harvey Moeis menjadi 20 Tahun Penjara
349
SHARES
4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah menjadi lebih berat yakni 20 tahun penjara.

Selain menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Ketua Pengadilan Tinggi melanjutkan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka akan dikenakan hukum pidana tambahan selama 10 tahun.

BACA JUGA :  Bhayangkara FC vs Barito Putera, Tim Tamu Abaikan Posisi Klasemen

Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut wajib diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Kewajiban membayar uang pengganti Rp 420 miliar ini lebih besar dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang hanya menetapkan uang pengganti Rp 210 miliar.

Hakim menyatakan apabila Harvey tidak membayar jumlah tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika asetnya tidak mencukupi, hukuman pidana tambahan akan diberikan.

Vonis ini merupakan hasil banding yang diajukan jaksa dan terdakwa.

Diketahui sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi timah.

BACA JUGA :  Jalin Diplomasi Budaya, Menbud Fadli Zon Sumbang Buku Keris Hingga Wayang ke Perpustakaan Presiden Turkiye

Kala itu, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun.

Kemudian Jaksa mengajukan banding hingga akhirnya Pengadilan Tinggi memperberat hukuman dan menaikkan besaran uang pengganti.

Tags: Putusan banding Harvey Moeis
Previous Post

Bayi hingga Lansia bisa Cek Kesehatan Gratis, Berikut Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia

Next Post

Samsat Ciputat Timur Bersama Polres Tangsel Gelar Razia PKB

Related Posts

Helita Jadi Asisten Digital Warga Tangsel, Percepat Akses Layanan Publik
TANGERANG SELATAN

Helita Jadi Asisten Digital Warga Tangsel, Percepat Akses Layanan Publik

April 30, 2026
2.8k
Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
TANGERANG SELATAN

Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi

April 30, 2026
2.9k
Tangsel One dan Helita Diluncurkan, Hadirkan Pelayanan Publik Cepat, Mudah dan Adaptif
TANGERANG SELATAN

Tangsel One dan Helita Diluncurkan, Hadirkan Pelayanan Publik Cepat, Mudah dan Adaptif

April 30, 2026
2.7k
Kolaborasi Diskominfo-BPS Tangsel, Dorong Data Akurat dari Kelurahan
TANGERANG SELATAN

Kolaborasi Diskominfo-BPS Tangsel, Dorong Data Akurat dari Kelurahan

April 30, 2026
2.9k
BRI Pertahankan Momentum Kinerja Solid, Laba Bersih Melesat 13,7% jadi ​Rp15,5 Triliun di Triwulan I 2026​
ADVERTORIAL

BRI Pertahankan Momentum Kinerja Solid, Laba Bersih Melesat 13,7% jadi ​Rp15,5 Triliun di Triwulan I 2026​

April 30, 2026
4k
Imbas Insiden Bekasi Timur, KAI Hentikan Operasional KA Jarak Jauh dari Gambir-Pasarsenen
MEGAPOLITAN

Tragedi Kereta Bekasi: Ahli Waris Korban Meninggal Berhak Terima Santunan Rp50 Juta

April 30, 2026
2.2k
Next Post
Samsat Ciputat Timur Bersama Polres Tangsel Gelar Razia PKB

Samsat Ciputat Timur Bersama Polres Tangsel Gelar Razia PKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com