• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Tok! Putusan Banding Harvey Moeis menjadi 20 Tahun Penjara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Februari 13, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 1min read
Tok! Putusan Banding Harvey Moeis menjadi 20 Tahun Penjara
349
SHARES
4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah menjadi lebih berat yakni 20 tahun penjara.

Selain menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

Ketua Pengadilan Tinggi melanjutkan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka akan dikenakan hukum pidana tambahan selama 10 tahun.

BACA JUGA :  4 Ton Garam Disebar di Langit Jakarta Demi Cegah Cuaca Ekstrem

Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut wajib diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Kewajiban membayar uang pengganti Rp 420 miliar ini lebih besar dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang hanya menetapkan uang pengganti Rp 210 miliar.

Hakim menyatakan apabila Harvey tidak membayar jumlah tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika asetnya tidak mencukupi, hukuman pidana tambahan akan diberikan.

Vonis ini merupakan hasil banding yang diajukan jaksa dan terdakwa.

Diketahui sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi timah.

BACA JUGA :  Suasana Duka Selimuti Rumah Siswa SMPN 19 Tangsel Korban Perundungan

Kala itu, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun.

Kemudian Jaksa mengajukan banding hingga akhirnya Pengadilan Tinggi memperberat hukuman dan menaikkan besaran uang pengganti.

Tags: Putusan banding Harvey Moeis
Previous Post

Bayi hingga Lansia bisa Cek Kesehatan Gratis, Berikut Jenis Pemeriksaannya Berdasarkan Usia

Next Post

Samsat Ciputat Timur Bersama Polres Tangsel Gelar Razia PKB

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Samsat Ciputat Timur Bersama Polres Tangsel Gelar Razia PKB

Samsat Ciputat Timur Bersama Polres Tangsel Gelar Razia PKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com