TANGSELXPRESS – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan banding Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah menjadi lebih berat yakni 20 tahun penjara.
Selain menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Ketua Pengadilan Tinggi melanjutkan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka akan dikenakan hukum pidana tambahan selama 10 tahun.
Dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang Prof. Dr. H. M. Syarifuddin itu, Harvey juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut wajib diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Kewajiban membayar uang pengganti Rp 420 miliar ini lebih besar dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang hanya menetapkan uang pengganti Rp 210 miliar.
Hakim menyatakan apabila Harvey tidak membayar jumlah tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika asetnya tidak mencukupi, hukuman pidana tambahan akan diberikan.
Vonis ini merupakan hasil banding yang diajukan jaksa dan terdakwa.
Diketahui sebelumnya, pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa kasus korupsi timah.
Kala itu, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun.
Kemudian Jaksa mengajukan banding hingga akhirnya Pengadilan Tinggi memperberat hukuman dan menaikkan besaran uang pengganti.