TANGSELXPRESS – Samsat Ciputat Timur bersama Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Cimanggis Raya, Ciputat. Kegiatan ini melibatkan 20 personel kepolisian dan 20 petugas dari Samsat. Kamis (13/2/2025).
Razia tersebut bertujuan untuk menindak kendaraan yang melanggar aturan terutama terkait tunggakan pajak kendaraan.
Menurut petugas Samsat Firdaus, terdapat 287.000 kendaraan di wilayah Ciputat yang belum membayar pajaknya.
“Kegiatan pemeriksaan berjalan lancar. Kami mengimbau para pemilik kendaraan untuk segera mematuhi kewajiban mereka dengan membayar pajak di kantor Samsat,” tuturnya.
“Pemeriksaan telah dilakukan di 3 lokasi sebelumnya dan hari ini merupakan yang ke-4,” imbuhnya.
Selama razia ini, pengendara yang tertangkap menunggak pajak akan diberikan surat pemberitahuan untuk segera melunasi kewajiban mereka.
Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh dalam membayar pajak kendaraan, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah dan kelancaran administrasi kendaraan bermotor.
Masyarakat diingatkan untuk memeriksa masa berlaku pajak kendaraan mereka dan segera melakukan pembayaran guna menghindari sanksi yang mungkin diberlakukan.