TANGSELXPRESS – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti maraknya masalah kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren.
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah PBNU, Cholil Nafis mengatakan tindakan kekerasan dalam lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (bahaya atau penderitaan) dikategorikan sebagai perbuatan haram.
“Masukan dari Mustasyar yang disampaikan dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama membahas secara khusus tentang kekerasan di lembaga pendidikan,” ungkap Cholil Nafis dikutip dari laman Beritasatu, Senin (10/2/2025).
Lebih lanjut Cholil juga menyesalkan terjadinya kekerasan di lembaga pendidikan yang dilakukan oleh pimpinan terhadap siswa atau santri dengan dalih menegakkan kedisiplinan.
“Sering kali kekerasan ini dikaitkan dengan penerapan disiplin pendidikan,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Alai Nadjib menyebut perlunya peninjauan kembali terhadap konsep pendisiplinan dalam Islam, yang selama ini dianggap memperbolehkan tindakan fisik seperti pemukulan.
“Konsep pemukulan dalam pendidikan Islam kini mulai dikaji ulang untuk menentukan batasannya, apakah itu masuk kategori intoleran atau masih dapat diterima,” tutur Alai Najib.
Menurut dia, tindakan yang melibatkan kontak fisik, baik dengan tangan maupun alat ringan seperti kertas dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan. Karenanya, perlu ada batasan yang jelas mengenai praktik pendisiplinan agar tidak merugikan baik guru maupun murid.
“Kita perlu merumuskan dengan lebih rinci apa saja yang masuk dalam kategori kekerasan dan sejauh mana tindakan disiplin dapat diterapkan agar tidak berdampak negatif,” terangnya.
Dia juga menambahkan, PBNU telah membentuk satuan tugas (satgas) antikekerasan di lembaga pendidikan sebagai penanggulangan.