• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MOTIVASI & INSPIRASI

Larangan Meminta Kembali Barang yang Sudah Diberikan Kepada Orang Lain, Begini Penjelasannya Menurut Islam

admin by admin
Oktober 25, 2022
in MOTIVASI & INSPIRASI, NEWS
Reading Time: 2min read
Larangan Meminta Kembali Barang yang Sudah Diberikan Kepada Orang Lain, Begini Penjelasannya Menurut Islam
532
SHARES
1.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Islam sangat tidak menganjurkan bagi umatnya meminta kembali apa yang sudah diberikan kepada orang lain. Larangan meminta kembali hadiah yang telah diberikan kepada orang lain merupakan perkataan jumhur ulama.

Jika ada umat muslim yang pernah mengalami hal begitu, jangan dilakukan kembali. Perlu diketahui, hal itu merupakan contoh yang buruk dan bukan termasuk akhlak seorang muslim, Selasa 25 Oktober 2022.

Mengapa demikian? Karena apapun yang telah diberikan baik itu berupa hadiah maupun sedekah, secara keseluruhan sudah menjadi hak penerimanya. Secara tidak langsung kita sudah ridho memberikan secara fisik dan kepemilikan.

Akan tetapi ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat perbuatan menarik pemberian itu diperbolehkan, lho. Misalnya apabila seorang ayah memberikan sesuatu kepada anaknya lalu si ayah berubah pikiran, maka ayahnya bisa menarik kembali pemberiannya untuk tujuan kemaslahatan.

BACA JUGA :  Ramalan Cinta Cancer 3 Oktober 2022: Kerja Kerasmu Ada Imbalan dari Pasangan

Disebutkan dalam riwayat muslim mengatakan “Berlaku adil lah terhadap anak anakmu”. Ketika orang tua memberikan hadiah kepada anaknya maka harus bersikap adil dan tidak ada yang diistimewakan.

Kecuali apabila kebutuhan keluarga lebih diperlukan pada saat itu, dan kemudian si anak pun punya kebutuhan, maka dari itu lebih baik memberikannya sesuai kebutuhannya dan tidak berlebihan.

lebih diperlukan pada saat itu, dan kemudian si anak pun punya kebutuhan, maka dari itu lebih baik memberikannya sesuai kebutuhannya dan tidak berlebihan.

Kemudian hal lainnya jika orang yang diberi atau yang menerima hadiah atau sedekah itu secara sukarela tanpa paksaan ingin menyerahkan kembali barang pemberian itu kepada orang yang memberi maka hal itu dibolehkan. Dalam hal ini tidak ada masalah antara pemberi dan penerima.

BACA JUGA :  Momentum Hari Ibu: Ayu Ting-Ting Dapat Kado Istimewa dari Bilqis, Isinya Bikin Bangga!

Kesimpulannya bisa dikatakan bahwa secara umum, pemberian kita kepada seseorang baik itu hadiah ataupun sedekah merupakan suatu hal yang menyenangkan.

Namun apabila hal itu diminta kembali oleh kita , maka hukumnya haram dan Rasulullah memisalkannya seperti anjing yang memakan kembali muntahannya.

Pengecualian bagi seorang ayah yang memberikan hadiah kepada anaknya, dikarenakan berbagai sebab seperti untuk kemaslahatan keluarga. Karena sesungguhnya harta anak itu adalah milik ayahnya, karena berasal darinya, dan seoarang ayah juga yang menafkahinya.

Tags: Begini Penjelasannya Menurut IslamhadiahHaramislamkebutuhan keluargaLarangan Meminta Kembali Barang yang Sudah Diberikan Kepada Orang LainRasulullah
Previous Post

Soroti Kasus-Kasus Hukum di Indonesia, Begini Kata Wapres Ma’ruf Amin

Next Post

Cek Fakta! Nyamuk Lebih Suka Hinggap ke Manusia yang Memiliki Golongan Darah O

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Ada 59 Warga Banten Terkena Malaria, Tangsel Menduduki Peringkat Tertinggi

Cek Fakta! Nyamuk Lebih Suka Hinggap ke Manusia yang Memiliki Golongan Darah O

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com