TANGSELXPRESS – Kawasan Malioboro telah lama menjadi salah satu destinasi wisata yang wajib dikunjungi para wisatawan ketika sedang berlibur di Yogyakarta.
Namun, saat ini ada aturan baru dari Pemerintah Kota Yogyakarta yang melarang siapapun merokok di kawasan Malioboro. Bagi pelanggar nantinya akan dikenai sanksi denda sebesar Rp7,5 juta atau kurungan maksimal 1 bulan,.
Sanksi tegas ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.
Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan merokok di kawasan Malioboro. Mereka sudah mulai menyosialisasikan aturan tersebut sejak 2017 lalu.
“Pada 2025 kami bersama dengan tim akan menyosialisasikan. Paling tidak pada Januari ini kami akan bergerak,” jelas Kepala Dinas Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat dikutip dari laman Beritasatu, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut Octo mengungkapkan, langkah penegakan sanksi ini dilakukan setelah melihat tingginya jumlah pelanggar sepanjang tahun 2024. Tercatat pelanggaran mencapai 4.000 kasus.
Sebagian besar pelanggar merupakan wisatawan dan lima persennya adalah pelaku usaha wisata di Malioboro seperti pegawai toko, tukang becak, kusir andong dan lainnya.
“Bersama Dinkes nanti Satpol PP bisa menyosialisasikan terkait dengan perda perwal atau sanksi sehingga nanti pada tahap berikutnya kami akan melakukan yustisi,” tuturnya.
“Kami akan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Yogyakarta jika memang diperlukan ya sidang di tempat,” sambungnya.
Dengan sosialisasi dan edukasi yang sudah dilakukan terkait larangan merokok di Malioboro terhadap pelaku usaha wisata, nantinya dapat menjadi agen perubahan bagi wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro.
Setelah adanya larangan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan tiga lokasi tempat merokok di Malioboro antara lain daerah Abu Bakar Ali, utara Plaza Malioboro, dan lantai tiga Pasar Beringharjo.







