TANGERANG — Polresta Tangerang, Polda Banten, membubarkan kerumunan remaja yang diduga menggelar aksi balap lari di kawasan pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) Tangerang, tepatnya di Alun-alun Tigaraksa.
Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan objek vital tersebut.
“Kegiatan yang dibubarkan pada aksi dini hari ini adalah balap lari antarindividu dan bukan balap liar menggunakan kendaraan bermotor. Jadi kami tindak tegas,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Rabu (26/2/2026).
Indra mengatakan, aktivitas tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan peserta maupun pengguna jalan lainnya. Pasalnya, arena yang digunakan merupakan jalan raya utama dengan lalu lintas kendaraan.
Dia menerangkan, informasi mengenai adanya kerumunan massa diterima petugas saat piket fungsi tengah melaksanakan patroli rutin.
Setelah menerima laporan itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Petugas mendapati sejumlah orang berkumpul di badan jalan. Aparat kemudian memberikan imbauan secara persuasif agar massa membubarkan diri serta tidak melaksanakan kegiatan balap lari yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” jelas dia.
Indra menegaskan, setiap bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terlebih dilakukan pada dini hari di ruang publik, akan ditindak secara humanis namun tetap tegas.
“Bisa mengganggu pengguna jalan lain dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” ujar dia.
Dia menambahkan, petugas akan terus mengedepankan langkah persuasif dan preventif. Tujuannya bukan semata membubarkan kegiatan, melainkan mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyalurkan energi dan hobi pada kegiatan positif dan terorganisir,” kata dia.







