TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan sebagai termohon menegaskan tidak ada pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau institusi negara dalam Pilwalkot Tangsel 2024.
Bantahan Termohon ini disampaikan oleh Saleh, yang merupakan kuasa hukum, dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025) di Ruang Sidang Panel, Gedung 1 MK.
Pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan 2024 (PHPU Walkot Tangsel) adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, yaitu Ruhama Ben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta).
Saleh menyoroti Bawaslu Kota Tangsel tidak melakukan langkah lanjutan terhadap laporan Pemohon mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).
Pemohon sebelumnya menuduh Ben-Pilar, sebagai Pihak Terkait, melakukan pelanggaran dengan menggerakkan dan memanfaatkan kelompok relawan Relawan Banten Bersatu (RDB) di Kolam Pancing Babakan Setu untuk memengaruhi ASN.
“Namun, laporan ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti dan tidak melibatkan pelanggaran administratif,” ujar Saleh di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Hal serupa juga diutarakan oleh Bawaslu Kota Tangsel yang diwakili oleh Muhamad Acep. Meskipun Bawaslu menerima laporan Pemohon tentang potensi keberpihakan ASN terhadap Pihak Terkait, laporan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran pemilihan.
Bawaslu menegaskan bahwa kegiatan RDB di Kolam Pancing tersebut sudah berlangsung sebelum penetapan nomor urut Paslon. Selain itu, RDB tidak terdaftar sebagai tim relawan resmi.
“Laporan tersebut sudah diproses dan disimpulkan bahwa tidak ada tindak lanjut karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan, terutama karena fakta bahwa saksi pelapor, Bayu Seta, mengetahui kegiatan tersebut sejak 22 September, sebelum penetapan nomor urut Pasangan Calon,” kata Acep.
Sementara itu, pihak terkait melalui kuasa hukum Totok Prasetiyanto juga mengatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN atau institusi negara yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan.
Menurut dia, kegiatan memancing yang diadakan oleh RDB adalah acara terbuka untuk umum. “Seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pihak Terkait adalah terbuka dan dapat dihadiri oleh masyarakat umum,” tutur Totok.
Oleh karena itu, Totok dalam tuntutannya juga meminta agar Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Tangsel 2024 sebagai sah.







