• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA REGIONAL

KPU-Bawaslu Tangsel Bantah Ada Pelanggaran Netralitas ASN di Pilwalkot 2024

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Januari 18, 2025
in NEWS
Reading Time: 2min read
KPU-Bawaslu Tangsel Bantah Ada Pelanggaran Netralitas ASN di Pilwalkot 2024
143
SHARES
4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan sebagai termohon menegaskan tidak ada pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau institusi negara dalam Pilwalkot Tangsel 2024.

Bantahan Termohon ini disampaikan oleh Saleh, yang merupakan kuasa hukum, dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (17/1/2025) di Ruang Sidang Panel, Gedung 1 MK.

Pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan 2024 (PHPU Walkot Tangsel) adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2, yaitu Ruhama Ben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta).

Saleh menyoroti Bawaslu Kota Tangsel tidak melakukan langkah lanjutan terhadap laporan Pemohon mengenai dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar).

BACA JUGA :  Ahok Bakal Diperiksa Kejagung Perihal Kasus Korupsi Minyak Mentah Hari Ini

Pemohon sebelumnya menuduh Ben-Pilar, sebagai Pihak Terkait, melakukan pelanggaran dengan menggerakkan dan memanfaatkan kelompok relawan Relawan Banten Bersatu (RDB) di Kolam Pancing Babakan Setu untuk memengaruhi ASN.

“Namun, laporan ini tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena tidak terbukti dan tidak melibatkan pelanggaran administratif,” ujar Saleh di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Hal serupa juga diutarakan oleh Bawaslu Kota Tangsel yang diwakili oleh Muhamad Acep. Meskipun Bawaslu menerima laporan Pemohon tentang potensi keberpihakan ASN terhadap Pihak Terkait, laporan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran pemilihan.

Bawaslu menegaskan bahwa kegiatan RDB di Kolam Pancing tersebut sudah berlangsung sebelum penetapan nomor urut Paslon. Selain itu, RDB tidak terdaftar sebagai tim relawan resmi.

BACA JUGA :  Warga Bereaksi soal Sampah, Wali Kota Benyamin Davnie: Ini Energi Perbaikan Lingkungan di Tangsel

“Laporan tersebut sudah diproses dan disimpulkan bahwa tidak ada tindak lanjut karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan, terutama karena fakta bahwa saksi pelapor, Bayu Seta, mengetahui kegiatan tersebut sejak 22 September, sebelum penetapan nomor urut Pasangan Calon,” kata Acep.

Sementara itu, pihak terkait melalui kuasa hukum Totok Prasetiyanto juga mengatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN atau institusi negara yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan.

Menurut dia, kegiatan memancing yang diadakan oleh RDB adalah acara terbuka untuk umum. “Seluruh kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Pihak Terkait adalah terbuka dan dapat dihadiri oleh masyarakat umum,” tutur Totok.

Oleh karena itu, Totok dalam tuntutannya juga meminta agar Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Tangsel 2024 sebagai sah.

BACA JUGA :  Tim Gagak Hitam Satpol PP Kota Tangsel Gelar Operasi Penegakan Perda No 09 Tahun 2012
Tags: Bawaslu TangselBenyamin DavnieKota Tangerang SelatanKPU TangselPilwalkot Tangsel
Previous Post

Waka DPRD Tangsel Hadiri Musrenbang Kelurahan Pamulang Barat

Next Post

Sherina Munaf Resmi Gugat Cerai Baskara Mahendra, Sidang Perdana 30 Januari

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Sherina Munaf Resmi Gugat Cerai Baskara Mahendra, Sidang Perdana 30 Januari

Sherina Munaf Resmi Gugat Cerai Baskara Mahendra, Sidang Perdana 30 Januari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com