TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ragu mengusut kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. KPK menyebut bukti di kantong penyidik siap dibuka pada saatnya.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan elite PDIP Aria Bima yang menyebut Hasto punya senjata yang bisa memenangkan gugatan praperadilan.
“Terkait alat bukti nanti baru kami bisa berbicara saat perkara ini sudah dilimpahkan ke persidangan, nanti akan kami buka pada saatnya,” kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (13/1/2025). Dikutip dari http://beritasatu.com
Tessa meyakini KPK juga akan memenangkan gugatan yang diajukan terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Bisa dipastikan, proses berjalan sudah sesuai prosedur.
“Kalau berbicara proses formil sebagaimana yang tadi saya sampaikan, KPK meyakini penetapan tersangka saudara HK sudah profesional, prosedural, dan proporsional,” tegasnya.
Aria Bima menyebut Hasto punya senjata melawan status tersangka KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Semua akan dibuka ketika persidangan berlangsung.
Adapun gugatan ini diajukan Hasto pada Jumat, 10 Januari. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Djumyanto nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Nanti dalam praperadilan kita pun juga akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat, Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya,” kata Aria kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno, Senin, (13/1/2025).
Aria tidak merinci soal ‘senjata’ yang sudah disiapkan. Wakil Ketua Komisi II DPR itu hanya memastikan PDIP akan mendukung langkah Hasto dalam mengajukan gugatan praperadilan.
Apalagi, ada dugaan terjadi politisasi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. “Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.







