TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto tersebut terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyelidikan terhadap buronan kasus PAW Anggota DPR RI, Harun Masiku.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. KPK menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan dan diduga menghalangi upaya pencarian terhadap Harun Masiku.
Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.