TANGSELXPRESS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, menyatakan siap memberikan fasilitas penunjang penahanan bagi penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus Buntung yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
“Kalau Agus sudah berada di sini (Lapas Lombok Barat), tetapi masih tetap enggak mampu mandiri dengan fasilitas penunjang yang kami sediakan, maka kami akan sesuaikan lagi dengan kebutuhan Agus,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat M. Fadli, Selasa, (24/12/2024).
Adapun fasilitas penunjang yang sudah tersedia di Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk warga binaan penyandang tunadaksa berupa ruangan khusus dengan kelengkapan kamar mandi dan kloset duduk.
Fadli mengatakan ruangan khusus tersebut ada dua dan penggunaannya tidak hanya untuk penyandang tunadaksa, namun juga untuk warga binaan yang sudah masuk kategori lanjut usia (lansia).
“Saat ini, dua ruangan khusus itu sudah ditempati warga binaan kami yang lansia. Ada juga satu warga binaan yang kakinya kurang bisa jalan, pakai tongkat, ada di sana (khusus),” ujarnya.
Fadli melanjutkan bahwa di Lapas Kelas IIA Lombok Barat terdapat warga binaan berstatus tahanan pendamping (tamping) yang siap membantu warga binaan lansia dan penyandang disabilitas.
“Seperti ada warga binaan kami yang sakit stroke, mereka (tahanan pendamping) kami tugaskan untuk mengurus. Begitu juga nanti untuk Agus, kalau enggak bisa urus sendiri, nanti kami tugaskan tahanan pendamping untuk bantu,” ucap dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Agus Buntung resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan dari seorang mahasiswi yang mengaku menjadi salah satu korban pelecehan seksual.
Laporan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut, sehingga didapat temuan sementara, Agus diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap total 15 korban. Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur.
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran sangat serius, karena selain melibatkan ketidakmampuan korban untuk melawan, juga menimbulkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan psikologis dan emosional mereka.
Polisi menyebutkan bahwa Agus diduga mengancam korban dengan mengungkapkan aib mereka, yang mempermudah pelaksanaan aksinya.
Polda NTB memutuskan untuk menahan Agus di rumah karena keterbatasan fasilitas di rumah tahanan yang ramah disabilitas.
Meskipun demikian, proses hukum terhadap Agus tetap berlanjut dengan pendampingan dari tim kuasa hukum.
Penetapan Agus sebagai tersangka ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban pelecehan seksual, terlepas dari kondisi fisik atau mental pelaku.







