TANGSELXPRESS – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (35), terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Serua, Kecamatan Ciputat. Minggu (13/4).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan AA diduga mencabuli tiga orang anak di bawah umur. pelaku ditangkap pada Minggu (13/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga sekitar tempat tinggal korban. Dimana ada salah satu korban mengeluh nyeri di anusnya.
“Peristiwa ini terjadi di kawasan Perumahan Bukit Indah, Serua, Ciputat Timur, dengan tiga korban anak di bawah umur masing-masing berinisial R (7), H (7), dan R (9),” jelas Bambang saat dikonfirmasi wartaawan, Senin (14/4/2025).
Bambang menerangkan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini terduga pelaku kini telah diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Langkah-langkah awal yang telah dilakukan meliputi olah TKP, pendataan saksi-saksi, pelaporan kepada pimpinan, serta pendampingan korban untuk membuat laporan di Unit PPA Polres dan Kasus ini dilimpahkan ke unit PPA Polres Tangsel,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Polsek Ciputat Timur juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat melalui layanan hotline dan menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
“Masyarakat silahkan jangan segan dan ragu untuk manfaatkan layanan hotline dan call centre 110 kami,” tukasnya.