• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 17 Juni, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Selain Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Kalteng Juga Positif Konsumsi Sabu

admin by admin
Desember 17, 2024
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Penyidik Temukan Fakta Baru dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Freepik

311
SHARES
3k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengungkapkan perkembangan kasus pembunuhan yang melibatkan Brigadir Anton Kurniawan (AK), anggota Polresta Palangka Raya. Brigadir AK terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Propam Polda Kalteng bersama Mabes Polri.

“Dugaan bahwa saudara Anton menggunakan narkotika jenis sabu dalam melakukan tindak pidana ini sudah terbukti,” ujar Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Oelha karena itu, lanjut Djoko, Brigadir AK dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) pada Senin lalu.

BACA JUGA :  Polisi Tembak Polisi, Ancaman Penjara Belasan Tahun dan PTDH Menanti Tersangka

“Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) telah dilaksanakan pada Senin, dan putusannya adalah saudara AK dikenakan sanksi PTDH,” tandasnya.

Selain penanganan etik, Polda Kalteng juga telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.

“Dari sisi penyidikan, kami sudah melakukan proses yustisia. Jadi, penanganan ini dilakukan dari aspek pidana dan etiknya,” tambah Djoko.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah mayat korban berinisial BA ditemukan di kebun sawit, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Jumat (6/12/2024). Kondisi jasad korban saat itu sudah tidak dapat dikenali.

Berdasarkan penyelidikan, Brigadir AK diketahui bertemu korban di pinggir Jalan Tjilik Riwut, Trans-Kalimantan, pada Rabu (27/11/2024). Brigadir AK diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas, lalu membawa mobil korban untuk dijual.

BACA JUGA :  Tok! MK Putuskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Polda Kalteng melalui Propam dan Tim Reskrimum telah melakukan pemeriksaan mendalam kasus polisi bunuh warga ini hingga menetapkan Brigadir AK sebagai tersangka pembunuhan. Selain itu, H, seorang sopir mobil rental, juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.

Kasus ini mendapat perhatian serius, mengingat keterlibatan oknum polisi dalam tindak pidana berat, yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Demikian dikutip dari beritasatu.com.

Tags: Kapolda KaltengOknum Polisi
Previous Post

Ayu Ting Ting Beri Syarat Ini pada Billy Syahputra Jika Ingin Mendekatinya

Next Post

Disdikbud Tangsel Tegaskan Sekolah Hanya Boleh Study Tour di Wilayah Banten

Related Posts

Mitos atau Fakta, Telur Omega-3 Tidak Boleh Didadar? Ini Penjelasannya
KESEHATAN

Mitos atau Fakta, Telur Omega-3 Tidak Boleh Didadar? Ini Penjelasannya

Juni 17, 2026
2.2k
Bahlil Dorong Penggunaan Kompor Listrik, Siapkan Anggaran Ratusan Miliar Rupiah
NASIONAL

Bahlil Dorong Penggunaan Kompor Listrik, Siapkan Anggaran Ratusan Miliar Rupiah

Juni 16, 2026
2.4k
Wapres Gibran Apresiasi Tuntutan Mahasiswa, Sebut Aspirasi akan Diteruskan ke Prabowo
MEGAPOLITAN

Wapres Gibran Apresiasi Tuntutan Mahasiswa, Sebut Aspirasi akan Diteruskan ke Prabowo

Juni 16, 2026
2.2k
Usai Dialog dengan Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu 5 Hari untuk Realisasi Tuntutan
MEGAPOLITAN

Usai Dialog dengan Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu 5 Hari untuk Realisasi Tuntutan

Juni 16, 2026
2.2k
KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Travel Kembali Ajukan Penundaan
NASIONAL

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Travel Kembali Ajukan Penundaan

Juni 15, 2026
2.1k
Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Kasus Korupsi SPPG
NASIONAL

Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Kasus Korupsi SPPG

Juni 15, 2026
2.2k
Next Post
Disdikbud Tangsel Tegaskan Sekolah Hanya Boleh Study Tour di Wilayah Banten

Disdikbud Tangsel Tegaskan Sekolah Hanya Boleh Study Tour di Wilayah Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com