TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan artis atau selebgram dalam promosi situs judi online (judol) bernama Djarum Toto.
Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh pelaku pengelola situs judi Djarum Toto di Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat pada 11 November 2024.
Tujuh tersangka yang ditangkap antara lain NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengungkapkan secara pasti apakah ada peran atau promosi artis atau selebgram dalam kasus ini.
Sebab, kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihaknya baru saja mengungkap situs judi tersebut melalui Tim Patroli Siber Polres Tangsel. Polisi juga berhasil mengidentifikasi tempat pengelolaan situs dan menangkap tujuh pelaku.
“Untuk publik figur atau selebgram, kami belum bisa memastikan karena ini masih dalam proses pengembangan. Kami sedang menelusuri siapa saja pihak yang turut membantu atau terlibat dalam kasus ini,” ujar Alvino kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Minggu, (8/12/2024).
Alvino juga menyebutkan bahwa situs judi ini sudah beroperasi selama tiga tahun dan menghasilkan keuntungan yang signifikan.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka yang berperan sebagai pemimpin, keuntungan yang diperoleh pada bulan September dan Oktober lalu mencapai sekitar Rp 1,9 hingga Rp 2 miliar per bulan. Jika dihitung selama setahun, total keuntungannya bisa mencapai Rp 72 miliar.
Dalam pengoperasian situs judi ini, ketujuh pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pemasaran hingga pembuatan situs domain. NAD (30) bertanggung jawab sebagai pimpinan pemasaran, sementara MA (26) adalah pembuat situs domain.
BMM (28), ABK (20), dan BSA (20) berperan sebagai editor foto dan video. Sedangkan VNA (30) dan RAK (28) bertugas mengunggah artikel berita yang diselipkan di situs judi Djarum Toto.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah memberikan promosi kepada pengguna baru situs judi tersebut untuk menarik minat banyak orang. Selama tiga tahun beroperasi, situs ini telah memiliki lebih dari 28 ribu anggota.
“Situs ini juga menawarkan berbagai promo dan kemudahan kemenangan, yang menarik minat masyarakat untuk bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang banyak,” ujar Alvino.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.