JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan langkah lanjutan setelah mengungkap kasus perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi sponsor operasi judi online itu.
“Kami akan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka,” ujar Wira dikutip Minggu, 10 Mei.
Menurutnya, penyelidikan juga mencakup pihak penyewa Hayam Wuruk Plaza Tower yang diduga menyediakan fasilitas dan sarana bagi 321 orang yang terlibat dalam jaringan judi daring internasional tersebut.
Selain itu, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai perangkat elektronik yang ditemukan di lokasi penggerebekan.
“Kami juga masih melakukan analisis terhadap komputer dan lain sebagainya ataupun device-device (peralatan-peralatan, red.) lainnya,” katanya.
Wira berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi langkah pencegahan agar Indonesia tidak dijadikan basis operasi sindikat judi online internasional.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Mei, Polri menangkap 321 orang terkait kasus judi online jaringan internasional. Sehari setelahnya, polisi mengungkap bahwa 320 orang di antaranya merupakan WNA dan kini penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Ratusan WNA yang diamankan tersebut terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara satu orang WNI saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.







