• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat secara Tidak Hormat dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

admin by admin
November 26, 2024
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat secara Tidak Hormat dalam Kasus Polisi Tembak Polisi

Personel Propam menghadirkan AKP Dadang Iskandar yang mengenakan baju tahanan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Foto: beritasatu.com

333
SHARES
3.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AKP Dadang Iskandar setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keputusan ini mengacu pada Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, sebagaimana disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, pada Selasa (26/11/2024) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang memutuskan bahwa perilaku AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekannya AKP Ryanto Ulil Anshar merupakan perbuatan tercela yang melanggar kode etik, sehingga dijatuhi sanksi administratif berupa PDTH.

“Atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” ujar Sandi seperti dikutip dari beritasatu.com, Selasa (26/11/2024).

BACA JUGA :  Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dipecat dan Diproses Pidana

Terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, yang melibatkan AKP Dadang, Polri masih mendalami motif di balik insiden tersebut. Sidang KKEP kali ini difokuskan pada pelanggaran kode etik dan profesi, sementara investigasi motif dilanjutkan oleh tim reserse.

Sidang berlangsung di ruang Propam Polri, Mabes Polri, sejak pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB, melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Keputusan ini, menurut Sandi, merupakan bentuk komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tags: AKP Dadang IskandarKasus Polisi Tembak Polisipolisi tembak polisi
Previous Post

Rapat Paripurna HUT Ke-16 Tangsel, Benyamin: Jadikan Momen Ini sebagai Refleksi Diri

Next Post

bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking di Ajang Indonesia Good Corporate Governance Award 2024

Related Posts

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
148
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan
NASIONAL

Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan

Oktober 16, 2026
2.4k
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir
NASIONAL

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir

Oktober 15, 2026
2.4k
Next Post
bank bjb

bank bjb Raih Penghargaan Most Trusted Banking di Ajang Indonesia Good Corporate Governance Award 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com