• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terkait Usulan Gibran tentang UU Perlindungan Guru, Mendikdasmen Beri Penjelasan Begini

admin by admin
November 13, 2024
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Terkait Usulan Gibran tentang UU Perlindungan Guru, Mendikdasmen Beri Penjelasan Begini

Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: beritasatu.com

325
SHARES
3.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kebutuhan Undang-Undang Perlindungan Guru sebagai payung hukum yang lebih kuat bagi tenaga pendidik, terutama dalam melindungi mereka dari potensi kriminalisasi saat menegur atau memberi sanksi kepada siswa.

Menurut Mu’ti, perlindungan terhadap guru sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya revisi atau tambahan payung hukum jika aturan yang ada masih dirasa belum cukup melindungi para guru.

“Terkait guru atau perlindungan guru, perlu kami sampaikan bahwa di dalam UU 20/2003 dan UU 14/2005 sebenarnya sudah ada pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan guru,” kata Mu’ti saat bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

BACA JUGA :  PPDB Resmi Berubah Jadi SPMB, Mendikdasmen: Sistem Lama Kami Perbaiki

Mu’ti menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kemungkinan menambahkan regulasi khusus atau memperbarui undang-undang yang ada. DPR saat ini sedang menyiapkan dua rancangan program legislasi nasional yang mencakup revisi UU 20/2003 dan UU 14/2005. Revisi tersebut akan melalui proses pengkajian, dengan mengumpulkan masukan dari masyarakat.

“Namun, kalau misalnya itu dirasa masih belum memadai, memang kalau kita ketemu dengan DPR itu ada dua rancangan program legislasi nasional,” terangnya.

“Nanti kita lihat apakah cukup memasukkan UU ini atau membuat UU yang baru, kami akan melakukan pengkajian dengan meminta masukan dan aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Gibran sebelumnya mengusulkan adanya undang-undang khusus untuk perlindungan guru, dengan harapan agar undang-undang ini tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi guru saat melaksanakan tugas mereka.

BACA JUGA :  Korlantas Polri Klaim ETLE Tekan Angka Kecelakaan Lalin
Tags: Abdul Mu'tiKemendikdasmenUU Perlindungan Guru
Previous Post

Kapolri Tunjuk Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri

Next Post

Kredit Macet Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset

Related Posts

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
148
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan
NASIONAL

Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan

Oktober 16, 2026
2.4k
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir
NASIONAL

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir

Oktober 15, 2026
2.4k
Next Post
Kredit Macet Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset

Kredit Macet Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com