TANGSELXPRESS – Artis Sandra Dewi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menyita cincin tunangan dan cincin kawinnya, yang dianggap sakral olehnya, meski Kejagung menduga bahwa barang tersebut merupakan hasil dari tindak korupsi terkait tata niaga komoditas timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Dengan tegas, Sandra menerangkan bahwa cincin tersebut bukan dibeli dari hasil korupsi.
“Pokoknya kalau terkait cincin tunangan dan cincin kawin yang mau disita saya tidak kasih karena itu sakral dan bukan dibeli dari uang itu (korupsi),” ungkap Sandra Dewi saat hadir sebagai saksi pada persidangan suaminya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Selain itu, Sandra juga mengungkapkan keberatannya terkait penyitaan 141 perhiasan emas yang menurutnya merupakan barang miliknya.
“Terkait emas, itu milik saya. Perhiasan itu diperoleh dari klien-klien saya Yang Mulia dan klien-klien saya sempat protes karena perhiasannya disita. Jadi dari 2018 sampai sekarang, kami memproduksi 5 sampai 24 tipe setiap satu atau dua minggu. Brand-brand emas ini memberikan perhiasan ini untuk saya promosikan dan dipakai,” jelasnya.
Ia mengklaim perhiasan-perhiasan tersebut adalah untuk dipromosikan dan bukan hasil dari suaminya.
Sandra menyatakan dengan tegas bahwa perhiasan yang disita Kejagung bukanlah pemberian dari suaminya, kecuali cincin tunangan dan cincin kawin yang ia tolak untuk diserahkan.
“Pokoknya, tidak ada yang diberikan dari suami saya. Ada yang diberikan suami, yakni cincin tunangan dan cincin kawin, tetapi saya tidak akan menyerahkannya,” tambahnya. Demikian dikutip dari beritasatu.com







