• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Marissa Haque Ingin Dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Begini Tata Cara Urus Pemakaman dan Biayanya

admin by admin
Oktober 2, 2024
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Marissa Haque Ingin Dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Begini Tata Cara Urus Pemakaman dan Biayanya

Ilustrasi - Warga tengah berziarah ke makam sanak saudara di TPU Tanah Kusir, Jakarta. Foto: beritasatu.com

356
SHARES
3.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kabar duka datang dari dunia hiburan dan politik Indonesia. Marissa Haque, artis senior sekaligus politisi, telah meninggal dunia pada usia 61 tahun.

Putri Marissa Haque yakni Chiki Fawzi mengungkapkan bahwa ibunya memiliki keinginan untuk dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, dan sedang mencari cara untuk mewujudkan hal tersebut.

Semoga keluarga diberi kekuatan dalam menghadapi masa sulit ini.

Saat ini mengurus pemakaman, termasuk di TPU Tanah Kusir cukup mudah dan pihak keluarga tak perlu membayar mahal.

Berikut langkah mengurus pemakaman di TPU Tanah Kusir seperti dikutip dari beritasatu.com:

1. Mengurus izin pemakaian tanah makam (IPTM). Untuk mendapatkan IPTM, pihak keluarga harus datang ke ketua RT/RW sesuai alamat di KTP untuk selanjutnya meminta surat pengantar ke kelurahan.

BACA JUGA :  Marissa Haque Meninggal Mendadak, Soraya: Ikang Fawzi dan Anak-anak Perlu untuk Dikuatkan

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus IPTM ke kelurahan:

– Kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) ahli waris/keluarga asli dan fotokopi.
– KK dan KTP orang yang meninggal asli dan fotokopi.
– KK dan KTP saksi atau kerabat dekat asli dan fotokopi.
– Surat keterangan kematian dari rumah sakit asli dan fotokopi.
– Surat pengantar dari RT/RW.

2. Setelah mendapat surat pengantar dan surat keterangan kematian dari kelurahan, datang ke TPU dan pilih petak makam.

3. Surat pengantar untuk mengurus surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) sesuai dengan blok makam yang akan digunakan.

4. Loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mengurus IPTM. Apabila tidak ada loket PTSP, tanyakan kepada petugas kelurahan.

BACA JUGA :  Belasan Pasien Gangguan Jiwa di Bogor Dirawat Akibat Judi Online

5. Bayar retribusi. Di loket tersebut membayar retribusi di bank yang telah ditunjuk. Setelah membayar, diberi nomor validasi yang harus diserahkan kembali ke loket PTSP.

6. Kembali ke kantor kelurahan dengan membawa nomor validasi untuk menerima IPTM. IPTM berlaku 3 tahun sejak pemakaman. Apabila masa berlaku telah habis, bisa dilakukan perpanjangan melalui petugas kelurahan dan TPU.

Di Jakarta, termasuk TPU Tanah Kusir mengurus IPTM sudah bisa dilakukan secara online. Data-data mengenai ketersediaan petak makam, unit, blok, dan lokasi sudah bisa diakses melalui internet. Database diperbarui secara berkala untuk menghindari praktik pungutan liar untuk memesan makam secara ilegal.

Berikut biaya retribusi untuk pemakaian tempat pemakaman di DKI Jakarta:

BACA JUGA :  Dapur Makan Bergizi Gratis Segera Beroperasi di 26 Provinsi

Blok AAI (Rp 100.000)
Blok AAII (Rp 80.000)
Blok AI (Rp 60.000)
Blok AII (Rp 40.000)
Blok AIII (Rp 0)

Tags: Marissa HaqueMarissa Haque meninggal duniaTPU Tanah Kusir
Previous Post

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Tangsel Diprediksi Hujan pada Siang Hari

Next Post

Marissa Haque Sempat Tak Sadarkan Diri di Rumah Sebelum Dinyatakan Meninggal Dunia

Related Posts

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Marissa Haque Sempat Tak Sadarkan Diri di Rumah Sebelum Dinyatakan Meninggal Dunia

Marissa Haque Sempat Tak Sadarkan Diri di Rumah Sebelum Dinyatakan Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com