TANGSELXPRESS – Kabar duka datang dari dunia hiburan dan politik Indonesia. Marissa Haque, artis senior sekaligus politisi, telah meninggal dunia pada usia 61 tahun.
Putri Marissa Haque yakni Chiki Fawzi mengungkapkan bahwa ibunya memiliki keinginan untuk dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, dan sedang mencari cara untuk mewujudkan hal tersebut.
Semoga keluarga diberi kekuatan dalam menghadapi masa sulit ini.
Saat ini mengurus pemakaman, termasuk di TPU Tanah Kusir cukup mudah dan pihak keluarga tak perlu membayar mahal.
Berikut langkah mengurus pemakaman di TPU Tanah Kusir seperti dikutip dari beritasatu.com:
1. Mengurus izin pemakaian tanah makam (IPTM). Untuk mendapatkan IPTM, pihak keluarga harus datang ke ketua RT/RW sesuai alamat di KTP untuk selanjutnya meminta surat pengantar ke kelurahan.
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus IPTM ke kelurahan:
– Kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) ahli waris/keluarga asli dan fotokopi.
– KK dan KTP orang yang meninggal asli dan fotokopi.
– KK dan KTP saksi atau kerabat dekat asli dan fotokopi.
– Surat keterangan kematian dari rumah sakit asli dan fotokopi.
– Surat pengantar dari RT/RW.
2. Setelah mendapat surat pengantar dan surat keterangan kematian dari kelurahan, datang ke TPU dan pilih petak makam.
3. Surat pengantar untuk mengurus surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) sesuai dengan blok makam yang akan digunakan.
4. Loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mengurus IPTM. Apabila tidak ada loket PTSP, tanyakan kepada petugas kelurahan.
5. Bayar retribusi. Di loket tersebut membayar retribusi di bank yang telah ditunjuk. Setelah membayar, diberi nomor validasi yang harus diserahkan kembali ke loket PTSP.
6. Kembali ke kantor kelurahan dengan membawa nomor validasi untuk menerima IPTM. IPTM berlaku 3 tahun sejak pemakaman. Apabila masa berlaku telah habis, bisa dilakukan perpanjangan melalui petugas kelurahan dan TPU.
Di Jakarta, termasuk TPU Tanah Kusir mengurus IPTM sudah bisa dilakukan secara online. Data-data mengenai ketersediaan petak makam, unit, blok, dan lokasi sudah bisa diakses melalui internet. Database diperbarui secara berkala untuk menghindari praktik pungutan liar untuk memesan makam secara ilegal.
Berikut biaya retribusi untuk pemakaian tempat pemakaman di DKI Jakarta:
Blok AAI (Rp 100.000)
Blok AAII (Rp 80.000)
Blok AI (Rp 60.000)
Blok AII (Rp 40.000)
Blok AIII (Rp 0)







