• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA REGIONAL

Bandit Ranmor di Tangerang Menggila, Polisi Bentuk Tim Khusus

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
September 7, 2024
in NEWS, REGIONAL
Reading Time: 2min read
curanmor
92
SHARES
5.7k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Bandit alias penjahatan kendaraan bermotor (ranmor) di wilayah Tangerang terus menggila. Bahkan, perilaku sadis juga mereka tunjukkan kepada calon korbannya. Tak segan-segan, para bandit ini melukai para korbannya.

Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim khusus (Timsus) dengan melibatkan Tim Opsnal Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran dalam mengungkap kasus curanmor yang meningkat selama dua bulan terakhir.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya menuturkan, nantinya Timsus yang dibentuk akan melakukan pemetaan wilayah dan juga peningkatan pengawasan lapangan melalui patroli dan lainnya.

Selain itu, Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi saat ini.

BACA JUGA :  Todongkan Senpi ke Polisi, Salah Satu Pelaku Curanmor Ditetapkan sebagai DPO

Adapun modus operandi dilakukan antara lain mengancam menggunakan senjata api (senpi), merusak kunci motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai pihak leasing bermodal surat tugas palsu.

“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baik itu R4 maupun R2 untuk menaruh kendaraan ditempat yang aman dan selalu gunakan kunci ganda,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.

Salah satu pengungkapan kasus curanmor yang ramai terjadi pada Jumat (2/8) lalu sekira jam 09.00 WIB. Polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka curanmor berinisial I alias G (meninggal dunia) karena melakukan tindakan perlawanan menggunakan senjata api saat akan ditangkap.

BACA JUGA :  Tiga Oknum Anggotanya Terlibat Kasus Curanmor, TNI AD Pastikan bakal Beri Hukuman Maksimal

“Selama dua bulan periode Juli dan Agustus 2024 hasil penyelidikan, ada 50 tersangka yang kita tangkap dari 127 lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kapolres.

Adapun peran dari 50 tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari 25 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor) 21 orang berperan sebagai Joki dan 4 orang penadah hasil kejahatan curanmor ini.

Kapolres menambahkan, para tersangka ini merupakan jaringan atau kelompok lokal Tangerang, Lebak, Pandeglang dan Lampung. Pelaku beroperasi secara random mencari sasaran pencurian.

Barang bukti dari 50 tersangka adalah satu senpi rakitan, satu senjata tajam, dua mobil (R4), 32 motor (R2), kunci leter T dan Y berikut mata kunci, lima handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK.

BACA JUGA :  Jamaah Lunas Tunda 2022 Diusulkan Tidak Perlu Tambah Biaya Haji

Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun.

Tags: bandit ranmorCuranmorpolres metro tangerang
Previous Post

Gelapkan Motor Kredit, Debitur FIFGROUP Tasikmalaya Diganjar Satu Tahun Penjara

Next Post

IKN Bakal Jadi Pusat Kantor Presiden Jokowi Selama 40 Hari ke Depan

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
IKN Bakal Jadi Pusat Kantor Presiden Jokowi Selama 40 Hari ke Depan

IKN Bakal Jadi Pusat Kantor Presiden Jokowi Selama 40 Hari ke Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com