TANGSELXPRESS – Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi prihatin sekaligus mengapresiasi terkait mundurnya Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan.
Mnurut Bobby, Dirjen Aptika merupakan pelaksana kebijakan Negara yang diberikan tanggung jawab melaksanakan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) dan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), termasuk secepatnya memulihkan pelayanan publik yang terdampak serangan ransomware baru-baru ini.
“Tentu kita apresiasi sekaligus menyayangkan, karena Dirjen itu kan yang melaksanakan kebijakan saja. Negara, dalam hal ini Kominfo sebagai lembaga negara yang diberikan tanggung jawab melaksanakan pembangunan PDN dan PDNS, harus segera memulihkan pelayanan publik yang terdampak atas serangan ransomware ini,” ujar Bobby dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
“Mundurnya Dirjen Aptika, bukan berarti Kominfo lepas tanggung jawab, ini adalah tanggung jawab bersama sebagai lembaga negara,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bobby mengusulkan perlunya segera dibuat Undang-Undang (UU) Keamanan Siber untuk memperjelas tanggung jawab dalam situasi serupa di masa depan. Menurutnya, urusan keamanan siber hendaknya tidak berada di bawah Kominfo, melainkan dikelola oleh lembaga negara baru yang dibentuk melalui UU, mirip dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), namun bukan dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Ke depan, segera dibuat UU keamanan siber sehingga jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas keadaan seperti ini. Di masa depan, urusan keamanan siber hendaknya bukan di Kominfo, tapi lembaga negara baru yang dibentuk UU atau seperti BSSN (tapi bukan dibentuk dengan Perpres),” jelasnya.
Ia juga menilai Kominfo seharusnya lebih diarahkan pada pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pembentukan lembaga standardisasi pengelola data yang merupakan amanat UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Kominfo fokus pada pembangunan infrastruktur TIK, sesuai arsitektur SPBE, dan lembaga standardisasi pengelola data – amanat UU PDP, segera dibentuk, dan juga Lembaga keamanan siber yang dibentuk dengan UU. Lengkap sudah ini,” tambah politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, Boby mengungkapkan bahwa langkah-langkah strategis dan kolaboratif antar lembaga sangat diperlukan untuk memastikan keamanan dan pelayanan publik yang optimal di era digital ini.
Diketahui, pada 1 Juli 2024 lalu, Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagai pengelola teknis Pusat Data Nasional.







