TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya telah menetapkan pria berinisial AP sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengancaman via media sosial kepada artis dan konten kreator Ria Ricis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP telah ditangkap di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Konten kreator kelahiran 1 Juli 1995 itu mengakui foto dirinya berpakaian minim hendak disebar oleh pelaku ke dunia maya.
Pernyataan itu terlihat di Insta Story milik Ria Ricis setelahnya unggahan tersebut diunggah ulang oleh akun Instagram @lambe_danu.
“Foto selfie no hijab, video nge-gym aku dengan pakaian minim itu yang mau disebar,” ucap Ria Ricis, Rabu (12/6/2024). Seperti dilansir Beritasatu.
Selain membongkar niat jahat dari pelaku, Ria Ricis juga membuka sosok pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap dirinya tersebut.
“Aku kenal orangnya. Dulu, kita mempunyai hubungan baik. Bahkan, dari awal aku enggak pernah notice nama dia waktu Polda menyebutkan ciri-cirinya saking aku berpikir positif,” ujarnya.
Janda Teuku Ryan itu menceritakan kronologi terkait foto-foto miliknya berada di tangan pelaku tersebut.
“Aku memang pernah kasih handphone aku ke dia dan ternyata disalahgunakan. Kalian ingat kan, kemarin aku ada bahas hati-hati soal kasih handphone? Ternyata imbas dari aku kasih handphone lama aku ke orang, foto dan video pribadi masih bisa diakses,” tuturnya.
Sebelumnya, artis Ria Ricis mengaku diancam dan diperas oleh seseorang melalui media sosial. Janda Teuku Ryan itu kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini, saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,” ujar Ria Ricia di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).