• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA REGIONAL

Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Kota Tangerang Tolak Revisi RUU Penyiaran

admin by admin
Mei 28, 2024
in NEWS, REGIONAL
Reading Time: 3min read
Tolak RUU Penyiaran

Aksi AJM menolak RUU Penyiaran. Foto-Foto: Faisal Chemonk/Tangse;xpress.com

121
SHARES
6.6k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Penyiaran. Unjuk rasa dilakukan dalam bentuk teatrikal di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Senin (27/5).

Melalui siaran persnya, AJM menilai, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pers telah dijamin kemerdekaannya dan telah diakui keberadaannya sebagi Pilar ke-4 demokrasi. Pers dianggap amat erat dengan roh demokrasi yakni kebebasan berekspresi. Bahkan secara konseptual, kebebasan pers dapat membuahkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih.

Melalui pers, tulis AJM, masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga tercipta mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan. Sayangnya, nilai-nilai di atas dapat memumadar, bahkan lenyap ditelan kekuasaan.

Sebab saat ini, Anggota DPR RI tengah merancang Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang mana di dalamnya berisi pasal-pasal yang dapat mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, bahkan pembungkaman terhadap pers.

BACA JUGA :  Benyamin Davnie Ungkap Strategi Tangsel Dalam Meningkatkan PAD

AJM menilai beberapa pasal RUU Penyiaran yang penuh kontroversi. Diantaranya:

  • Pasal 50B ayat 2 huruf C;

Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

  • Pasal 50B ayat 2 huruf K;

Melarang isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

  • Pasal 8A ayat 1 huruf q;

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

  • 4. Pasal 51 huruf E;

Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

AJM menganggap pasal-pasal RUU Penyiaran di atas bertentangan atau terjadi tumpang tindih hukum. Mereka menilai:

  • Pasal 50B ayat 2 huruf C bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat 2, bahwa: Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
  • Terkait sengketa pers pada Pasal 8A ayat 1 huruf q dan Pasal 51E bertentangan dengan UU Pers pasal 15 ayat 2 huruf D: Salah satu fungsi dewan pers ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Artinya, sengketa pers haruslah diselesaikan dengan Dewan Pers.
  • Selai itu, pada Pasal 50B ayat 2 huruf K; dapat mengakibatkan hilangnya lapangan kerja para pekerja kreatif seperti konten kreator atau pegiat media sosial.
BACA JUGA :  DPRD Tangsel Ajak Pers Ikut Serta Awasi Penggunaan APBD 2025

Terkait hal tersebut di atas, AJM menuntut:

  1. DPR RI menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi.
  2. DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
  3. Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
  4. Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani nota kesepahaman, menolak RUU Penyiaran yang kontroversi.

AJM percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. “Dan, kami bersepakat akan terus mengawal proses legislasi sampai tuntutan kami teralisasi,” tulis AJM.

“Aksi teatrikal ini dilakukan sebagai lambang bahwa kebebasan pers sedang dibungkam,” kata Hendrik, salah seorang jurnalis dari media online.

BACA JUGA :  Peringatan HPN 2026: Pers Sehat Kunci Tangkal Hoaks dan Akselerasi Investasi di Tangsel

Hendrik menegaskan, DPR RI harus menghentikan revisi undang-undang tersebut. Kemudian jika ingin menyusun kembali melibatkan organisasi pers, akesemisi, serta masyarakat sipil.

“Memastikan bahwa tiap regulasi yang dibuat harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan juga kebebasan pers,” pungkasnya.

Tags: ajmjurnalistikpersruu penyiaran
Previous Post

10 Lagu Hits Kotak Band Tutup Gelaran FIFGROUP 35th LOCALICIOUS

Next Post

Hati-Hati ke Jakarta, DKI Masih Jadi Kota Terpolusi di Dunia

Related Posts

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Next Post
polusi jakarta

Hati-Hati ke Jakarta, DKI Masih Jadi Kota Terpolusi di Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com