TANGSELXPRESS – Melambungnya uang kuliah tunggal (UKT) hingga saat ini masih menjadi polemik. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memanggil rektor sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
“Kami akan minta laporan kepada seluruh perguruan tinggi, bahkan kita meminta perguruan tinggi untuk membuka kanal pelaporan,” ujar Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Kemendikbudristek dipastikan akan melakukan evaluasi, sehingga mahasiswa dapat membayar UKT sesuai kemampuan dengan finansial masing-masing.
“Kita akan lihat, evaluasi. Apakah ada mahasiswa yang kemudian nanti mengklaim dia over charge atau kemudian dikenai UKT melebihi kemampuan orang tuanya,” jelasnya.
Tjitjik mengaku pihaknya menyadari adanya gelombang protes karena mahalnya UKT mahasiswa baru di sejumlah PTN. Namun, menurutnya penyesuaian tersebut terjadi karena ada PTN yang menambah kelompok UKT untuk menggaet mahasiswa dari kalangan mampu.
Pihaknya juga selalu memberikan sosialiasi kepada perguruan tinggi agar dalam penetapan UKT memerhatikan kondisi finansial mahasiswa, selain melihat situasi di perguruan tinggi. Selain itu, dia juga menekankan pemerintah tidak menutup mata terkait aksi demo mahasiswa di sejumlah kampus buntut UKT mahal.
Tjitjik mengatakan, Kemendikbudristek bakal memanggil para rektor untuk berkoordinasi dan mengevaluasi penetapan UKT bagi mahasiswa baru.
“Ini kan baru selesai untuk daftar ulang yang SNBP (seleksi nasional berdasarkan prestasi). Baru akan kita evaluasi,” terangnya menambahkan.
Sumber: beritasatu.com