• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Terkait SE Menag Tentang Aturan Pengeras Suara di Masjid, Komisi VIII Bilang Begini

admin by admin
Maret 15, 2024
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Terkait SE Menag Tentang Aturan Pengeras Suara di Masjid, Komisi VIII Bilang Begini

Ilustrasi pengeras suara di masjid. Foto: Istimewa

425
SHARES
4.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menanggapi keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Termasuk di dalamnya yakni perihal aturan pengeras suara di masjid.

Menurutnya, aturan ini bukanlah suatu hal yang baru. Selain itu, imbauan ini bukanlah pelarangan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan keagamaan, melainkan pengaturan pengeras suara pada waktu-waktu tertentu.

“Kalau kita lihat dari surat edaran oleh Kemenag, sesungguhnya bukan sesuatu hal yang baru bahwa imbauan untuk tidak menggunakan pengeras luar masjid atau musala itu bukan berarti melarang ibadahnya, yang dilarang itu penggunaan pengeras dan itupun juga hanya pada waktu-waktu tertentu,” kata Ace dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/3/2024).

BACA JUGA :  Kemenag Fokus Pemenuhan Hak Belajar Santri Al Zaytun, Yaqut: Itu yang Akan Kita Jaga

Ace mencontohkan, pengaturan penggunaan pengeras suara jika dipergunakan untuk azan, yang ditujukan untuk memanggil kaum muslimin untuk mendirikan salat, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika untuk membaca Al-Quran, ataupun pengajian, maka sebaiknya menggunakan pengeras suara di dalam masjid.

“Tetapi kalau misalnya membaca Al-Quran atau pengajian-pengajian ya sebaiknya kita juga menghargai pihak-pihak yang lain di lingkungan sosial kita, agar jangan sampai merasa tidak nyaman. Jadi, soal ramadan ini juga harus kita isi dengan menjaga hablumminannas-nya selain hablumminallah, tapi kita juga harus menjaga hubungan antara sesama manusia, agar tercipta wujud ketentraman sosial dan juga saling menghargai saling menghormati antara satu dengan yang lain,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI KH. Maman Imanul Haq menilai penggunaan pengeras suara di masyarakat kita sudah merupakan kearifan lokal, jadi tidak perlu dilarang. Yang harus dilarang adalah penggunaan pengeras suara yang berlebihan dan tidak mengikuti aturan, misalnya pada saat jam-jam orang tidur.

“Yang harus dilarang itu adalah penggunaan pengeras suara yang berlebihan, yang tidak mengikuti aturan, termasuk juga di jam-jam orang tidur, masih menggunakan pengeras suara keluar, tapi kalau dilarang secara sekaligus menurut saya itu telah mengingkari kearifan lokal karena banyak orang yang merasakan manfaat dari pengeras suara,” imbuhnya..

“Dan sebenarnya dari zaman (Menag) Pak Mufti Ali dulu sudah ada edaran tapi bukan pelarangan lebih kepada penggunaan sound system itu termasuk TOA ya itu betul-betul jangan mengganggu masyarakat sekitar,” tutupnya.

BACA JUGA :  Saudi Investigasi Masalah Layanan Masyair, Yaqut: Tim Masih Bekerja
Tags: Komisi VIII DPR RIPengeras SuaraSE MenagYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Bawaslu Tangsel Gelar Sidang Lanjutan terkait Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024

Next Post

Potensi Cuaca Ekstrem di Ibu Kota hingga 18 Maret 2024, BPBD DKI Beri Imbauan Penting

Related Posts

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
148
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan
NASIONAL

Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan

Oktober 16, 2026
2.4k
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir
NASIONAL

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir

Oktober 15, 2026
2.4k
Next Post
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi hingga 8 Maret 2024, Ini Sebaran Wilayahnya

Potensi Cuaca Ekstrem di Ibu Kota hingga 18 Maret 2024, BPBD DKI Beri Imbauan Penting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com