TANGSELXPRESS– Polisi berhasil menangkap seorang penimbun solar bersubsidi di SPBU Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel.
Menurut Kanit Satreskrim Polres Tangsel, Iptu Bobby Putra Yusra, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan mobil yang tankinya telah dimodifikasi untuk berpura-pura mengisi bahan bakar solar bersubsidi. Kasus ini terbongkar setelah SPBU melaporkan kejadian tersebut. Petugas kemudian memeriksa pengendara dan kendaraannya.
“Setelah kami periksa, pelaku kami minta untuk membuka pintu mobil dan didapati di dalam mobil boks ada dua tanki besar berukuran satu ton yang didalamnya berisikan bahan bakar solar bersubsidi,” ujar Bobby pada Rabu (17/1).
Selain ditemukan dua tanki berkapasitas dua ton di dalam bak mobil, petugas juga menemukan puluhan nomor polisi dari berbagai daerah dan barcode kendaraan di telepon genggam pelaku dengan nomor polisi milik orang lain.
“Dari pengakuan sementara pelaku, dia melakukan perbuatannya sudah tiga hari lamanya dengan modus menggunakan barcode dan nomor polisi yang berbeda di setiap pengisian solar bersubsidi di SPBU wilayah Tangsel,” jelasnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
“Pelaku juga sudah kami tahan atas nama inisial J,” terangnya.(ARGA)







