TANGSELXPRESS – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengungkapkan motif tersangka berinisial AWK melontarkan kalimat ancaman kepada calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan karena spontanitas.
“Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja,” kata Dirmanto di Surabaya, Rabu (17/1).
Pria yang sehari-hari menjadi buruh angkut itu pun terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp 750 juta.
Dirmanto menambahkan kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Sebelum menetapkan AWK sebagai tersangka, penyidik dikatakannya, telah memeriksa tiga orang saksi serta meminta pendapat ahli ITE dan ahli bahasa yang disesuaikan dengan beberapa barang bukti berupa satu bendel tangkapan layar komentar bernada ancaman yang ditulis AWK.
“Dan barang bukti satu unit handphone merek Poco X3 dan satu buah akun Tiktok,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan hasil penyidikan menyebut bahwa AWK tidak terafiliasi dengan kelompok manapun. Meski tersangka sempat memasang foto profil Prabowo Subianto, yang merupakan calon presiden bernomor urut 2.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Supaya kasus seperti yang dihadapi AWK tidak terulang.
“Jangan sampai medsos kita gunakan untuk ancam mengancam,” tuturnya.
Sementara itu, Anies Rasyid Baswedan mengapresiasi gerak cepat Polri yang menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap dirinya melalui percakapan pesan di media sosial.
“Saya apresiasi kepada Pak Listyo Sigit, Pak Kapolri, yang bertindak cepat, bertindak tuntas, sehingga kebebasan berbicara terjaga,” kata Anies di sela-sela kampanyenya di Lapangan Bola, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu.
Dengan penangkapan pelaku pengancaman tersebut, Anies berharap dapat memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Meskipun kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh undang-undang, namun Anies menilai bila itu disalahgunakan, maka tentu akan merugikan orang lain.
“Karena kebebasan berekspresi, kebebasan berbicara, itu dijaga. Salah satunya dengan jangan membiarkan orang-orang yang merusak kebebasan dengan cara mengancam keselamatan itu dibiarkan. Nggak boleh dibiarkan. Dengan cara begitu, maka kebebasan akan terjaga,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia belum lama ini menangkap AWK yang berusia 23 tahun yang merupakan buruh angkut di salah satu pasar di Kabupaten Jember pada Sabtu, 13 Januari 2024.
AWK ditangkap karena melontarkan kalimat ancaman akan menembak calon presiden Anies Baswedan saat berkomentar menggunakan akun Tiktok miliknya bernama @calonistri71600.







