• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Ditangkap Kejaksaan, Indra Charismiadji Dapat Pendampingan Hukum

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Desember 28, 2023
in HUKUM
Reading Time: 2min read
Indra Charismiadji,

Indra Charismiadji, Foto: Antara

63
SHARES
1.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – ​Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies-Muhaimin akan memberikan pendampingan hukum bagi salah satu juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (26/12).

Hal itu dikatakan Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir terkait penangkapan Indra dalam kasus dugaan penggelapan pajak pada suatu perusahaan yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” kata Ari di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Timnas AMIN pada Kamis (28/12) akan menyampaikan keterangan secara resmi untuk menanggapi kasus yang menjerat Indra Charismiadji.

Ari menjelaskan kasus yang diduga menjerat Indra itu berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak senilai Rp 1,1 miliar. Menurut dia, Indra saat ini di perusahaan terkait sudah tidak lagi menjabat sebagai apapun.

BACA JUGA :  Kesehatan Terus Membaik, David Dijenguk Sri Mulyani

“Lagi ditangani (pihak) pajak dan dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan hari ini langsung menahan dia,” kata Ari.

Adapun Indra Charismiadji sejauh ini sudah beberapa kali tampil menyampaikan visi, misi, serta program pasangan Anies-Muhaimin. Pria tersebut juga merupakan salah satu calon legislatif dari Partai NasDem.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.

“Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA :  Aneh! Pria Asal Cilacap Ini Curi Uang Kotak Amal Cuma untuk Sewa LC dan Pijat

Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.​​​​​​​

Tags: #AMINindra charismiadjitimnas amin
Previous Post

Jatuhi Sanksi Etik Berat, Dewas KPK Desak Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Next Post

Gempa M5.5 Guncang Pangandaran, Getaran Dirasakan Hingga ke Bandung

Related Posts

Pakar Hukum Soroti Chat FH UI, Pelaku hingga Penyebar Bisa Dipidana
HUKUM

Pakar Hukum Soroti Chat FH UI, Pelaku hingga Penyebar Bisa Dipidana

April 16, 2026
2.1k
penyidik bareskrim
HUKUM

Bareskrim Sita Kantor PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU

Februari 20, 2026
1.6k
MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers
HUKUM

MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers

Januari 20, 2026
148
Mulai 2 Januari 2026, Praktik Santet Resmi Dipidana dalam KUHP Baru
HUKUM

Mulai 2 Januari 2026, Praktik Santet Resmi Dipidana dalam KUHP Baru

Januari 6, 2026
204
Wamenkumham Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Larang Kritik
NASIONAL

Wamenkumham Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tidak Larang Kritik

Januari 6, 2026
153
Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Berujung Pidana, Ini Aturan di KUHP Baru
HUKUM

Pacaran Tanpa Restu Orang Tua Berujung Pidana, Ini Aturan di KUHP Baru

Januari 5, 2026
3.6k
Next Post
Gempa M5.5 Guncang Pangandaran, Getaran Dirasakan Hingga ke Bandung

Gempa M5.5 Guncang Pangandaran, Getaran Dirasakan Hingga ke Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com