TANGSELXPRESS – Menurut data dari KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), jumlah Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang bisa ikut mencoblos di Pemilu 2024 meningkat sebanyak 300 persen.
Pada Pemilu 2019 lalu, hanya tercatat 171 pemilih disabilitas mental. Namun pada Pemilu kali ini terdapat 558 pemilih disabilitas mental yang mempunyai hak untuk memberikan suara di pemilu pada 2024.
Komisioner KPU Tangerang Selatan di divisi perencanaan, data, dan informasi Widya Victoria menjamin hak pilih orang dengan gangguan jiwa.
“Pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak yang sama untuk menyalurkan suara di pemilu 2024 seperti warga negara yang lainnya,” ujar Widya di Tangsel, Senin (11/12).
Menurut Widya, pemilih dengan gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara terdekat.
“Untuk mekanisme pencoblosan, pemilih disabilitas kategori mental atau jenis disabilitas lainnya, sebelum mencoblos, harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke pihak panitia pemungutan suara,” terangnya.
Setelahnya, pemilih tersebut memasuki bilik suara. Pemilih ini bisa mendapat pendampingan secara mandiri atau non mandiri.
“Pendamping mandiri cukup mengantarkan hingga proses pendaftaran saja. Sedangkan untuk pendamping non-mandiri, pendampingan dilakukan hingga masuk ke dalam bilik suara,” jelasnya.
Disabilitas mental mencakup orang yang sedang mengalami depresi atau gangguan kejiwaan. (ARG)