TANGSELXPRESS– Kericuhan sempat terjadi saat Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang berusaha melakukan eksekusi lahan yang berada di Kampung Gunung Samping Perumahan Vila Baru Jombang, Ciputat, Tangsel pada Selasa, (7/11).
Kericuhan bermula saat warga yang berada di lokasi merasa berhak atas lahan tersebut. Mereka menghalangi tim juru sita PN Kota Tangerang sehingga desak-desakan pun tak terhindarkan.
Saat ditemui awak media, Aji salah satu warga setempat mengatakan pihaknya akan tetap bertahan di lahan tersebut.
“Kita di sini sudah lebih dari 20 tahun. Kalaupun kita pindah, mau pindah kemana. Ini kan lawannya perorangan jadi tidak ada ganti ruginya, kecuali pemerintah ada ganti rugi,” ungkapnya.
Tampak di lokasi aparat Polres Tangsel, anggota Satpol-PP Tangsel, anggota Koramil Ciputat juga berusaha menengahi penolakan warga terhadap eksekusi lahan.
Hingga petang, PN Kota Tangerang dan perwakilan warga bermediasi dengan menghadirkan pengacara dari kedua belah pihak.
Pada akhirnya warga pun menyetujui pengosongan rumah masing-masing, dengan kompensasi yang diberikan oleh PN Kota Tangerang dan pihak pengacara.
Sementara itu, Burhanudin selaku salah satu juru sita PN Kota Tangerang menjelaskan pihaknya telah melakukan apa yang menjadi keputusan nomor 311/Pdt.G/2012/PN.TNG yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pihaknya juga telah memberikan waktu untuk pengosongan lahan tersebut.
“Tadi sempat bersitegang dengan beberapa warga yang telah bertempat tinggal di lahan tersebut. Pada akhirnya walaupun lama semua dapat dimediasikan, karena ini juga sebelumnya telah diinformasikan untuk mengosongkan lahan kan. Sehingga alhamdulillah warga setuju dengan kompensasi yang diberikan oleh kita dan pihak penggugat. Mulai dari kendaraan hingga tempat tinggal sementara telah kita sediakan. Sambil menunggu solusi kedepannya dari kedua belah pihak,” jelasnya.(ARG)







