PROVINSI Banten merupakan salah satu provinsi di Pulau Jawa yang mempunyai peran penting dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Hal ini mengingat bahwa sejumlah kawasan industri di Provinsi Banten sebagai percontohan dalam pembangunan kawasan industri di luar Pulau Jawa.
Melalui pembangunan kawasan industri yang terintegrasi sangat penting dalam mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi nasional karena mampu menyediakan lapangan kerja yang luas bagi lingkungan sekitar sehingga masalah pengangguran dapat teratasi.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, mengatakan bahwa pemerintah Provinsi Banten berupaya secara konsisten membuka peluang 1 juta lapangan kerja. Pelatihan dan pendampingan juga terus dilakukan serta membuka job fair di daerah serta memberikan pelatihan kepada lulusan SMK melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
Namun, kerja keras pemerintah belum memberikan hasil yang maksimal, hal ini terlihat bahwa pada tahun 2015 Provinsi Banten menempati posisi tertinggi pertama jika dibandingkan dengan 33 Provinsi lain di Indonesia yakni mencapai 9,55 persen dari jumlah penduduk Banten, kemudian diikuti dengan Provinsi Aceh sebesar 9,43 persen. Sedangkan tingkat pengangguran terendah berada di Provinsi Bali hanya mencapai 1,99 persen.
Salah satu faktor yang menyebabkan tingginya tingkat pengangguran disebabkan oleh tingginya pertumbuhan jumlah penduduk. Pada dasarnya, peningkatan jumlah penduduk memiliki dua sisi yang berbeda.
Jumlah penduduk yang besar merupakan modal dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional, tetapi di sisi lain dengan pengaturan yang tidak tepat, jumlah penduduk yang besar dapat menimbulkan permasalahan penduduk yang sangat krusial terutama dibidang ketenagakerjaan.
Tingginya pertumbuhan penduduk apabila tidak disertai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas maka mereka tidak mampu menempati lapangan pekerjaan yang tersedia di wilayah tersebut. Kualitas sumber daya manusia dapat diukur melalui besarnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Selain Indeks Pembangunan Manusia yang masih kurang, meningkatnya jumlah pengangguran di Provinsi Banten disebabkan oleh banyaknya tenaga kerja migran. Tenaga kerja di Indonesia dapat berpindah-pindah untuk mencari pekerjaan secara bebas antar wilayah tanpa adanya hambatan. Kebebasan tersebut bahkan dijamin dalam UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap penduduk berhak untuk berpindah dan memiliki tempat tinggal secara bebas dalam wilayah negara Republik Indonesia. Dampak kehadiran tenaga kerja migran di daerah tujuan migrasi akan dipengaruhi oleh struktur perekonomian daerah tujuan migrasi serta keterampilan tenaga kerja migran dan lokal.
Selain itu, Provinsi Banten juga merupakan salah satu daerah tujuan migrasi karena tingkat upahnya yang tinggi dan terkenal dengan banyak kawasan industrinya sehingga menjadi peluang bagi tersedianya lapangan kerja.
Tingkat pengangguran yang tinggi dapat menimbulkan biaya yang merugikan individu, masyarakat, dan ekonomi secara keseluruhan. Pengangguran yang tinggi dapat meningkatkan biaya fiskal, menyia-nyiakan potensi sumber daya manusia, mengurangi potensi pertumbuhan ekonomi, serta menimbulkan deprivasi pribadi dan sosial seperti rasa malu, keresahan, depresi, kriminalitas, dan mengganggu ketertiban soial.
Hal tersebut menunjukkan bahwa biaya yang harus dibayar dari tingginya pengangguran dapat menyebabkan produktivitas dan pertumbuhan yang lebih rendah. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan guna menurunkan angka pengangguran yang tinggi.
Penulis:
Nur Fadhilah
Mahasiswi Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah