• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Sanksi Hukum Bagi Perusahaan yang Melanggar Jam Kerja Karyawan

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 2, 2023
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 3min read
Sanksi Hukum Bagi Perusahaan yang Melanggar Jam Kerja Karyawan
145
SHARES
322
VIEWS

ADA seorang karyawati yang meluapkan keluh kesah selama bekerja di perusahaannya, yang mana jam kerja yang mereka lakukan dalam memulai pekerjaan tidak fleksible atau tidak sesuai dengan apa yang sudah mereka tandatangani ketika melalukan tanda tangan kontrak.

Di surat kontrak menyatakan jam kerja dilakukan selama 8 jam, namun fakta di lapangannya berbeda. Bekerja yang semestinya 8 jam menjadi lebih dari 12 jam dan hal ini tidak dihitung lembur.

Terutama pada saat akhir bulan ketika tutup buku, jam pulang kerja itu bisa lebih dari jam 12 malam karena pada saat itu pernah merasakan pulang kerja pada jam 2 pagi dan sampai rumah jam 3 pagi. Namun jika dihari biasa bisa diperkirakan pulang kerja jam 11 atau 12 malam.

Memang dalam perjanjian sudah dibicarakan secara lisan bahwasannya bekerja diperusahaan tersebut harus mencapai target dalam satu hari harus mendapat 3 nasabah baru untuk peminjaman modal usaha, biasanya kalau belum mencapai target karyawan-karyawan tersebut belum boleh pulang kekantor.

Analisis Hukum
Bahwa dalam ketentuan Pasal 21 PP No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja pada pokok-pokoknya menjelaskan: Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

BACA JUGA :  Sistem Pengendalian Manajemen di PT Bank Central Asia

1. Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 88 (delapan)jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)
ja- 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja
dalam 1 (satu) minggu

2. Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

3. Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

4. Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Bahwa dalam Pasal 23 ayat 3 PP No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja yang pada ketentuannya mengatakan Perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang menerapkan waktu kerja lebih dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan waktu kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Bahwa dalam Pasal 27 ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2), wajib membayar Upah Kerja Lembur.

BACA JUGA :  Pendidikan Hukum dan Kesadaran Siswa pada Cyberbullying di SMK Yadika 5 Tangsel

Pendapat Hukum
Pada ketentuan pasal 21 PP No. 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja yakni 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam semingu

Jika ada yang melanggar perjanjian yang mereka buat, dianggap sama dengan melanggar Undang-undang, yang mempunyai akibat hukum tertentu yaitu sanksi hukum. Jadi barang siapa melanggar perjanjian, ia akan mendapat hukuman seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Jika perusahaan tersebut tidak memenuhi hak para karyawan, maka sanksi yang diberikan dapat berupa hukuman pidana penjara atau denda hingga ratusan juta. Namun tentunya, sebelum pengusaha dikenakan sanksi, sebaiknya ada upaya perundingan terlebih dahulu antara pekerja dan pengusaha

Sebagaimana waktu kerja bagi pekerja yang telah diatur di dalam ketentuan Pasal 77 UU Cipta Kerja, maka pekerja yang bekerja melebihi waktu tersebut adalah terhitung sebagai waktu kerja lembur dan berhak untuk menerima upah kerja lembur (tidak termasuk pekerja dalam sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur oleh peraturan pemerintah).

BACA JUGA :  Mahasiswa FEB UNPAM Sosialisasi Peran Digital Melek Teknologi

Namun perlu diketahui bahwa baik pelaksanaan, maupun waktu kerja lembur tidak dapat semerta-merta dilaksanakan tanpa adanya suatu batasan, atau diperintahkan secara sepihak oleh pengusaha/perusahaan untuk dapat dilaksanakan oleh pekerja. Peraturan ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur mengenai syarat pelaksanaan dan waktu kerja lembur sehingga tidak membebankan/memberatkan pekerja.

Saran
Kedua belah pihak harus benar-benar memahami isi kontrak kerjasama dan diharapkan para pihak benar-benar dapat melaksanakan isi kontrak tersebut, sehingga tidak akan menimbulkan wanprestasi, jika terjadi wanprestasi maka para pihak harus benar- benar menghargai putusan Komisi Arbitrase.

Pekerja harus berani melawan dan melaporkan atas kejadian itu apabila memang terjadi wanprestasi dari perusahaan karena dalam hal ini, secara jelas bahwa perusahaan melanggar kontrak kerja dan melanggar Pasal 52 huruf c UU Ketenagakerjaan mengenai “adanya pekerjaan yang diperjanjikan”. Bilamana melanggar hal ini, maka kontrak kerja antara perusahaan dan pekerja batal demi hukum/ sedari awal dianggap tidak pernah ada kontrak itu.

Penulis:

Fajri Ramadhan
Mahasiswa Universitas Pamulang

Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.

Tags: Opini mahasiswaRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Berstatus Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan?

Next Post

Warga Jangan Panik soal Rencana Shutdown HP dengan IMEI Ilegal, Ini Penjelasan Polri

Related Posts

Bukan Tidak Pintar, Cuma Takut Bicara: Ketika Pengetahuan Tidak Sejalan dengan Kepercayaan Diri
DUNIA KAMPUS

Public Speaking sebagai Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Prestasi Mahasiswa

Oktober 21, 2026
2.3k
Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?
DUNIA KAMPUS

Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?

Oktober 21, 2026
2.4k
Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat
DUNIA KAMPUS

Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat

Oktober 21, 2026
2.4k
Public Speaking: Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Kemampuan Berkomunikasi
DUNIA KAMPUS

Public Speaking: Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Kemampuan Berkomunikasi

Oktober 21, 2026
2.4k
Tinggal Scan, Uang Berkurang: Apakah Kemudahan Pembayaran Digital Membuat Kita Lebih Boros?
DUNIA KAMPUS

Tinggal Scan, Uang Berkurang: Apakah Kemudahan Pembayaran Digital Membuat Kita Lebih Boros?

Oktober 21, 2026
2.4k
Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda
DUNIA KAMPUS

Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda

Oktober 21, 2026
2.1k
Next Post
Warga Jangan Panik soal Rencana Shutdown HP dengan IMEI Ilegal, Ini Penjelasan Polri

Warga Jangan Panik soal Rencana Shutdown HP dengan IMEI Ilegal, Ini Penjelasan Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com