• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Berstatus Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan?

admin by admin
Agustus 2, 2023
in NEWS
Reading Time: 1min read
Berstatus Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan?

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers. Foto: Ist

877
SHARES
933
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) kini resmi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8) malam. Penyidik yang melibatkan Propam Polri, Itwasum Polri, penyidik Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri dan Divkum Mabes Polri menaikkan status hukum PG menjadi tersangka berdasar gelar perkara.

Meski telah menjadi tersangka, penyidik Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan perihal penahanan tersangka Panji Gumilang.

“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam (untuk memutuskan penahanan Panji Gumilang),” ujar Djuhandhani kepada awak media seperti dikutip, Selasa (1/8) malam.

BACA JUGA :  Ungkap Sindikat Narkoba Fredy Pratama, DPR Apresiasi Kinerja Bareskrim

Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya baru meningkatkan status dari Panji Gumilang dan soal penangkapan.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” jelasnya.

“Kita lanjutkan besok (hari ini) pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” tutupnya.

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Tags: Bareskrim PolriDugaan Penistaan AgamaPanji GumilangPenistaan Agama
Previous Post

Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Segini Ancaman Hukuman Panji Gumilang

Next Post

Sanksi Hukum Bagi Perusahaan yang Melanggar Jam Kerja Karyawan

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Sanksi Hukum Bagi Perusahaan yang Melanggar Jam Kerja Karyawan

Sanksi Hukum Bagi Perusahaan yang Melanggar Jam Kerja Karyawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com