• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Segini Ancaman Hukuman Panji Gumilang

admin by admin
Agustus 2, 2023
in NEWS
Reading Time: 1min read
Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Segini Ancaman Hukuman Panji Gumilang

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan pers terkait dugaan penistaan agama Panji Gumilang, Selasa (1/8) malam. Foto: Ist

855
SHARES
904
VIEWS

TANGSELXPRESS – Dittipidum Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8) malam.

Tersangka PG dijerat Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang cukup berat pun siap menjerat sang pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media seperti dikutip, Selasa (1/8).

Seperti diketahui, penyidik menaikkan status hukum PG menjadi tersangka berdasar gelar perkara. “Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan, sepakat untuk menaikkan saudara PG jadi tersangka,” jelas Djuhandani.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan Ringan

PG telah menjalani pemeriksaan mulai pukul 15.00 WIB, tentang dugaan penisataan agama. Penyidik tetap memberikan hak untuk beribadah hingga mengoreksi kembali keterangannya.

“Selesai (pemeriksaan) pukul 19.00, meski pada pukul 19.30 pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi lima kali proses koreksi,” imbuhnya.

Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat penangkapan disertai dengan penetapan tersangka. “Saat ini, PG jalani pemeriksaan lebuh lanjut sebagai tersangka,” tambah Djuhandani.

 

Tags: Bareskrim PolriDugaan Penistaan AgamaPanji GumilangPenistaan Agama
Previous Post

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang dan Pertanggungjawaban Pertamina

Next Post

Berstatus Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan?

Related Posts

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.3k
Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Berstatus Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan?

Berstatus Tersangka, Panji Gumilang Langsung Ditahan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com