BULAN Juni lalu tepatnya pada 15 Juni 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemilihan umum 2024 akan dilaksanakan proposional terbuka. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU No 7 Tahun 2017 mengenai pemilihan umum yang diajukan pada 14 November 2022.
Pengujian materi tersebut diajukan oleh lima orang yang keberatan dengan adanya sistem pemilihan umum proposional terbuka, mereka lebih menyetujui adanya sistem proposional tertutup.
Sistem proposional tertutup merupakan proses pemungutan suara dimana hanya ada beberapa orang yang dapat berpartisipasi dan mengeluarkan suaranya. Sistem ini membatasi akses dan partisipasi pemilih. Alasan di balik pemilihan umum secara tertutup dapat bervariasi tergantung pada konteks politik, hukum, atau tata kelola suatu negara.
Dalam sistem proposional tertutup, pemilih harus memenuhi syarat tertentu atau pemilih ditunjuk secara khusus untuk memberikan suaranya dalam memilih calon yang dianggap berkompeten dan sesuai dengan posisinya.
Sistem proposional tertutup biasanya lebih condong diterapkan dalam pemerintahan yang otoriter, dimana kekuasaan politik dapat dikendalikan oleh beberapa orang atau kelompok elit yang ingin membatsi partisipasi masyarakat.
Berbeda dengan sistem proposional terbuka. Dimana sistem ini melakukan pemungutan suara secara transparan dan terbuka untuk masyarakat luas. Artinya semua warga negara yang dapat memenuhi syarat untuk memilih, memiliki kesempatan dalam berpartisipasi atau menyuarakan haknya dengan memilih calon yang dianggapnya sudah sesuai dan berkompeten untuk menjabat posisi tertentu.
Sistem proposional terbuka dipastikan prosesnya dilakukan secara jujur dan adil, dimana ada pengawasan cukup ketat oleh badan pengawas independen atau lembaga pemilihan umum yang bertanggung jawab.
Dapat diketahui bahwa negara Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Jika kita pahami sistem proposional tertutup sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang menekankan pada keterbukaan, dan partisipasi masyarakatnya.
Biasanya pada sistem demokratis yang sehat, pemilihan umum dilakukan proposional terbuka untuk memberikan kesempatan pada masyarakatnya untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Dari paparan di atas dapat kita analisis kelebihan maupun kekurangan dari sistem proposional terbuka dan tertutup.
Kelebihan sistem proposional terbuka yaitu:
1. Dapat menciptakan persaingan yang sehat dalam memperoleh suaran pemilih.
2. Adanya kedekatan antara kandidat dan pemilih, karena adanya kampanye yang dilakukan oleh kandidat dan pemilih memiliki kebebasan untuk memilin calon yang dianggap paling mewakiki aspirasi masyarakat.
3. Pemilih dapat menentukan calonya secara langsung.
4. Pemilih dapat berpartisipasi langsung
5. Dinilai lebih demokratis, agar terhindar dari dominasi pemerintahan oleh satu kelompok tertentu.
Kekurangan dari sistem proposional terbuka yaitu munculnya peluang terjadinya money politik, atau politik uang yang biasa di sebut dengan serangan fajar. Dimana kandidat yang memiliki finansial bagus dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi suara pemilih.
Kelebihan dari sistem proposional tertutup yaitu:
1. Partai politik dapat mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan.
2. Dapat mendorong kader terbaiknya unyuk menjadi anggota legislatif.
3. Parpol memiliki kewenangan yang cukup besar dalan menentukan siapa calon nya
4. Mendorong parpol melakukan kaderisasi dan pendidikan politik untuk meningkatkan kualitan dan kompetensi anggotanya.
5. Selain itu sistem ini juga meminimalisir terjadinya money politic, dimana dilakukan mekanisme seleksi internal yang cukup ketat dan dipastikan bahwa calon yang diusung tidak tergantung pada dukungan finansial eksternal.
Di sisi lain ada pula kekurangan dari sistem proposional tertutup yaitu pemilih memiliki ruang terbatas dalam menyuarakan haknya, pemilih tidak dapat memilih secara langsung, dan kekurangan yang kerap kali terjadi pada sistem ini yaitu potensi terjadinya nepotisme politik.
Dimana partai politik cenderung memilih calon yang berasal dari kerabat ataupun keluarganya tanpa mempetimbangkan kualitas dan kompetemsi yang dimiliki calonya, hal ini dapat merusak prinsip demokrasi.
Itulah beberapa penjelasan mengenai kelebihan dan kekurangan pada sistem proposional terbuka maupun tertutup.
Penulis:
Salsa Dila Sari
Mahasiswa Universitas Pamulang
Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.







