KONSINYASI merupakan suatu perjanjian mengalihkan dan melakukan penyerahan sejumlah barang kepada pihak lain untuk diperjualbelikan dengan harga dan kondisi yang telah ditentukan dalam perjanjian kontrak serta dengan memberikan komisi.
Pihak yang menyerahkan barang biasanya disebut sebagai pengirim atau consignor sedangkan penerima produk untuk diperjualbelikan disebut agen atau consignee.
Dalam konsinyasi, consignor hanya menyerahkan barang secara fisik tetapi tidak disertai dengan pemidahan hak atas kepemilikan barang kepada cosignee. Walaupun barang belum laku terjual, di pihak consignor dicatat sebagai persediaan akan tetapi di pihak consignee tidak diperbolehkan masuk ke dalam akun persediaan dikarenakan barang tersebut hanyalah barang titipan yang hak atas kepemilikannya masih atas nama consignor.
Jika barang laku terjual maka akan dicatat sebagai klien dan klien akan mendapatkan imbalam berupa komisi sedangkan jika tidak laku sama sekali maka barang tersebut tidak akan dikembalikan dan tidak akan merugkan pihak consignor.
Kontrak atau perjanjian konsinyasi dibuat secara tertulis dengan karakteristik menunjukkan sifat hubungan antara pihak consignor dan pihak consignee. Dengan ketentuan, antara lain syarat-syarat penjualannya, pemeliharaan barang, penggantian beban-beban yang dikeluarkan consignee, penyelesaian keuangannya, dan laporan yang harus dikirimkan pihak consignee.
Consignee memiliki hak dalam melakukan kontrak atau perjanjian konsinyasi, seperti mendapatkan komisi atas barang yang telah berhasil dijual, mednapatkan penggantian atas beban–beban yang telah dikeluarkan yang berkaitan dengan penjualan konsinyasi, dan berhak dalam menawarkan garansi terhadap barang konsinyasi yang dijual dengan berdasarkan tanggung jawab consignor.
Di samping mempunyai hak, consignee juga perlu melakukan kewajibannya, seperti melindungi barang sesuai dengan sifat barangnya dan ketentuan perjanjian dari consignor, menjual barang konsinyasi sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, dan memberikan laporan perhitungan penjualan yang memuat informasi jumlah barang yang diterima, jumlah barang yang terjual beserta hasil penjualannya, beban-beban penjualan, komisi, jumlah yang terutang, dan jumlah uang yang dikirimkan.
Dalam prosedur pencatatan pada consignee, pendapatan bagi consignee adalah komisi yang dihitung dari hasil penjualan barang konsinyasi dan dicatat dalam akun komisi. Consignee komisi hanya memegang jurnal tentang penjualan barang konsinyasi. Consignee hanya dapat mengirmkan laporan pengiriman kepada wali amanat sedangkan pengiriman uangnya telah dilakukan selama beberapa waktu.
Consignee diharuskan memeliki komisi di rekening bank, baik sebagai debit maupun kredit. Melakukan pendebitan barang konsinyasi jika mendebit atas transaksi yang berhubungan dengan biaya-penjuaan konsinyasi. Contohnya seperti biaya yang dikeluarkan consignee tetapi akan segera diganti oleh consignor.
Dalam prosedur pencatatan pada consignor, laba penjualan konsinyasi dicatat sebagai barang konsinyasi keluar, baik itu menggunakan metode terpisah maupun metode tidak terpisah.
Dengan metode terpisah, laporan laba rugi penjualan konsinyasi dilakukan secara terpisah dengan laporan laba rugi penjualan biasa sehingga akan diketahui bahwa la rugi yang timbul sebagai akibat dari penjualan konsinyasi dan berapa laab rugi diterima atas penjulan lainnya pada akhir periode.
Berbeda dari metode terpisah, metode tidak terpisah tidak memisahkan laba rugi penjualan konsinyasi dengan laba rugi dpenjualan biasa dan penjualan lainnya sehingga diketahui secara jelas dan pasti jumlah laba rugi penjulaan konsinyasi dan penjualan lainnya.
Penulis:
Rio Van Moor Sihombing
Mahasiswa Universitas Pamulang







