• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Akuntansi Penjualan Konsinyasi

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juli 14, 2023
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 2min read
Akuntansi Penjualan Konsinyasi
65
SHARES
144
VIEWS

KONSINYASI merupakan suatu perjanjian mengalihkan dan melakukan penyerahan sejumlah barang kepada pihak lain untuk diperjualbelikan dengan harga dan kondisi yang telah ditentukan dalam perjanjian kontrak serta dengan memberikan komisi.

Pihak yang menyerahkan barang biasanya disebut sebagai pengirim atau consignor sedangkan penerima produk untuk diperjualbelikan disebut agen atau consignee.

Dalam konsinyasi, consignor hanya menyerahkan barang secara fisik tetapi tidak disertai dengan pemidahan hak atas kepemilikan barang kepada cosignee. Walaupun barang belum laku terjual, di pihak consignor dicatat sebagai persediaan akan tetapi di pihak consignee tidak diperbolehkan masuk ke dalam akun persediaan dikarenakan barang tersebut hanyalah barang titipan yang hak atas kepemilikannya masih atas nama consignor.

Jika barang laku terjual maka akan dicatat sebagai klien dan klien akan mendapatkan imbalam berupa komisi sedangkan jika tidak laku sama sekali maka barang tersebut tidak akan dikembalikan dan tidak akan merugkan pihak consignor.

BACA JUGA :  Peran Strategis Akuisisi Talenta dalam Kesuksesan Bisnis di Era Digital

Kontrak atau perjanjian konsinyasi dibuat secara tertulis dengan karakteristik menunjukkan sifat hubungan antara pihak consignor dan pihak consignee. Dengan ketentuan, antara lain syarat-syarat penjualannya, pemeliharaan barang, penggantian beban-beban yang dikeluarkan consignee, penyelesaian keuangannya, dan laporan yang harus dikirimkan pihak consignee.

Consignee memiliki hak dalam melakukan kontrak atau perjanjian konsinyasi, seperti mendapatkan komisi atas barang yang telah berhasil dijual, mednapatkan penggantian atas beban–beban yang telah dikeluarkan yang berkaitan dengan penjualan konsinyasi, dan berhak dalam menawarkan garansi terhadap barang konsinyasi yang dijual dengan berdasarkan tanggung jawab consignor.

Di samping mempunyai hak, consignee juga perlu melakukan kewajibannya, seperti melindungi barang sesuai dengan sifat barangnya dan ketentuan perjanjian dari consignor, menjual barang konsinyasi sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, dan memberikan laporan perhitungan penjualan yang memuat informasi jumlah barang yang diterima, jumlah barang yang terjual beserta hasil penjualannya, beban-beban penjualan, komisi, jumlah yang terutang, dan jumlah uang yang dikirimkan.

BACA JUGA :  Alzind Fest 2025: Tanamkan Kreativitas dan Kepedulian di Sekolah Al-Zahra Indonesia

Dalam prosedur pencatatan pada consignee, pendapatan bagi consignee adalah komisi yang dihitung dari hasil penjualan barang konsinyasi dan dicatat dalam akun komisi. Consignee komisi hanya memegang jurnal tentang penjualan barang konsinyasi. Consignee hanya dapat mengirmkan laporan pengiriman kepada wali amanat sedangkan pengiriman uangnya telah dilakukan selama beberapa waktu.

Consignee diharuskan memeliki komisi di rekening bank, baik sebagai debit maupun kredit. Melakukan pendebitan barang konsinyasi jika mendebit atas transaksi yang berhubungan dengan biaya-penjuaan konsinyasi. Contohnya seperti biaya yang dikeluarkan consignee tetapi akan segera diganti oleh consignor.

Dalam prosedur pencatatan pada consignor, laba penjualan konsinyasi dicatat sebagai barang konsinyasi keluar, baik itu menggunakan metode terpisah maupun metode tidak terpisah.

BACA JUGA :  Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau Bagi Lingkungan

Dengan metode terpisah, laporan laba rugi penjualan konsinyasi dilakukan secara terpisah dengan laporan laba rugi penjualan biasa sehingga akan diketahui bahwa la rugi yang timbul sebagai akibat dari penjualan konsinyasi dan berapa laab rugi diterima atas penjulan lainnya pada akhir periode.

Berbeda dari metode terpisah, metode tidak terpisah tidak memisahkan laba rugi penjualan konsinyasi dengan laba rugi dpenjualan biasa dan penjualan lainnya sehingga diketahui secara jelas dan pasti jumlah laba rugi penjulaan konsinyasi dan penjualan lainnya.

Penulis:

Rio Van Moor Sihombing
Mahasiswa Universitas Pamulang

Tags: Opini mahasiswaRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Edukasi Pajak kepada Masyarakat dengan Program 2B2R

Next Post

Diperiksa Polri dalam Kasus Panji Gumilang, Lucky Hakim Tegaskan Hal Ini

Related Posts

Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda
DUNIA KAMPUS

Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda

Oktober 21, 2026
2.1k
Pengaruh Financial Technology terhadap Perilaku Konsumtif Generasi Z
DUNIA KAMPUS

Pengaruh Financial Technology terhadap Perilaku Konsumtif Generasi Z

Oktober 21, 2026
2.3k
Sekali Klik, Uang Berpindah: Di Balik Cepatnya Transaksi Perbankan di Era Digital
DUNIA KAMPUS

Sekali Klik, Uang Berpindah: Di Balik Cepatnya Transaksi Perbankan di Era Digital

Oktober 20, 2026
2.4k
Pembatasan Perdagangan: Tarif
DUNIA KAMPUS

Pembatasan Perdagangan: Tarif

Oktober 20, 2026
2.4k
Jenis-Jenis Pasar Modal
DUNIA KAMPUS

Kenapa Banyak Perusahaan Gagal Bukan Karena Modal, Tapi Karena Salah Hitung Orang?

Oktober 20, 2026
2.4k
Kita Terlalu Sibuk Belajar Bicara, tetapi Lupa Belajar Mendengarkan
DUNIA KAMPUS

Kita Terlalu Sibuk Belajar Bicara, tetapi Lupa Belajar Mendengarkan

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Diperiksa Polri dalam Kasus Panji Gumilang, Lucky Hakim Tegaskan Hal Ini

Diperiksa Polri dalam Kasus Panji Gumilang, Lucky Hakim Tegaskan Hal Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com