TANGSELXPRESS – Brigjen Pol Endar Priantoro kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar Endar Priantoro yang kembali bertugas sebagai Dirdik KPK dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.15 WIB, Endar kembali bertugas berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bulan lalu.
“Benar, (Endar Priantoro) kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” ujar Ali Fikri seperti dikutip dari laman PMJ News, Rabu (5/7/2023).
Dengan kembalinya Endar yang bertugas sebagai Dirdik KPK diharapkan bisa menjaga sinergi antar-institusi penegak hukum.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.







