OLEH: DR E. Nurzaman AM, MM, M.Si
Rektor Universitas Pamulang (UNPAM)
PEMERINTAH Indonesia, melalui Peraturan Presiden No 24 tahun 2016 telah menetapkan bahwa tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila, dan oleh karena itu pada tanggal tersebut masyarakat Indonesia selalu memperingatinya. Sementara itu pada tg 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat pada 17 September 1966.
Kedua momen ini merupakan bagian dari tonggak sejarah yang memperteguh keyakinan Bangsa Indonesia bahwa Pancasila merupakan faslafah yang wajib dianut oleh semua elemen bangsa dan semua orang Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila harus senantiasa menjadi penyemangat Bangsa Indonesia dengan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Indonesia adalah negara besar dan kaya dengan belasan ribu pulau, memiliki berbagai suku bangsa, bahasa, budaya, adat-istiadat, agama, keyakinan, dll. Jumlah Pulau di Indonesia (pulau besar dan pulau kecil) yang tertera pada Undang-Undang No 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia adalah 17.508 pulau, merupakan aset bangsa yang sangat besar dan memiliki nilai yang luar biasa.
Dari jumlah pulau yang begitu banyak itu tentu melahirkan berbagai hal yang memperkuat kekayaan non benda bagi Bangsa dan Negara Indonesia, antara lain melahirkan bahasa, seni, budaya, adat, kebiasaan, keyakinan beragama, dll.
Bahasa Daerah di Indonesia sangat beragam, jumlahnya sangat banyak karena setiap provinsi memiliki beberapa bahasa daerah. Dari 34 provinsi di Indonesia, terdapat sebanyak 718 bahasa daerah yang sudah teridentifikasi per tahun 2020. Adapun suku bangsa di Indonesia menurut hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010 terdapat lebih dari 1.340 suku bangsa.
Hal tersebut juga merupakan kekayaan non benda yang menjadi alternatif pilihan dalam kehidupan secara merdeka dan demokratis. Kita beruntung memiliki saudara sebangsa yang beraneka ragam suku bangsanya, dan melahirkan aneka ragam ide dan kreativitas dalam bidang seni, budaya, dan karya lain yang luar biasa, kita juga memiliki kebebasan untuk menganut agama dan keyakinan sesuai dengan ketentuan.
Saling mengapresiasi dengan derajat toleransi yang tinggi antara satu dengan yag lain dan menjadi barokah bersama, sebagaimana semboyan yang menggambarkan secara jelas prinsip penghormatan keanekaragaman dalam bingkai persatuan “Bhineka Tunggal Ika”.
Keragaman tersebut merupakan rahmat dari yang Maha Kuasa, sebagaimana terdapat dalam QS. Al-Hujurat: 13, yakni: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Pada ayat lain, yakni QS. Ar Rum: 22 dinyatakan pula: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi, dan berlain-lainan bahasamu, dan warna kulitmu.
Sangat jelas dan tegas bahwa perbedaan itu merupakan kehendak Yang Maha Kuasa, tidak perlu perdebatkan, dan sudah diwadahi dalam bingkai falsafah Pancasila. Kita terus pertahankan dan perkuat prinsip kemanusiaan dan toleransi untuk merperkokoh rasa persatuan dan kesatuan, baik di lingkungan masyarakat luas maupun di lingkungan terdekat dimana kita berada.
Namun kita patut prihatin tentang pemahaman masyarakat terhadap Pancasila, setidaknya berdasarkan hasil survey SM Research and Consulting (SMRC) pada bulan Mei 2022 lalu, dengan menggunakan stratified multistage random sampling diperoleh data bahwa:
a) Hanya 64,6 persen warga yang bisa menyebutkan dengan benar semua sila dalam Pancasila,
b) 10,2 persen yang benar menyebutkan 4 sila,
c) 5,1 persen tiga sila,
d) 3,9 persen dua sila, dan satu sila,
e) bahkan 12,3 persen tidak bisa menyebutkan dengan benar satu sila pun.
Fakta di atas, menunjukkan bahwa pengetahuan dasar publik tentang Pancasila (64,6 persen) tergolong sedang dalam rentang 51 persen – 75 persen, artinya belum semua warga Negara Indonesia paham tentang ideologi negara. Benar bahwa yang hafal 100 persen setiap sila dalam Pancasila tidak dijamin melaksanakan makna Pancasila dalam kehidupannya, namun bagaimana bisa memahami dan melaksanakannya apabila hafal saja tidak.
Keprihatinan itu semakin bertambah, karena hasil penelitian Kompas pada bulan Mei 2 2023, menunjukkan bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat sehari-hari adalah 86.6 persen, dan yang mulai meninggalkannya sekitar 30 persen.
Hal tersebut nampaknya berkorelasi dengan yang kita saksikan akhir-akhir ini, karena fakta menunjukkan bahwa rasa kemanusiaan itu seakan-akan hilang dan muncul manusia-manusia tak beradab, antara lain dibuktikan dengan terjadinya berbagai penyiksaan, pembuhunan, pembuangan bayi, perampokan, penculikan, perdangan orang, dll yang menunjukkan kebiadaban. Hal terebut jelas bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ke-2 yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
Namun demikian ada sisi positif yang cukup melegakan, yang diperoleh dari hasil penelitian Kompas tersebut yakni sebanyak 96,7 persen masyarakat menyetujui bahwa Pancasila adalah satu-satunya ideologi terbaik Bangsa Indonesia.
Sejatinya Pancasila bukan hanya untuk dihafal, tapi untuk dipahami dan diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Pendidikan, baik formal maupun informal dan nonformal, berperan sangat penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta membangun soft skill dalam ranah Pendidikan hati. Terkait dengan pentingnya hati, Aris Toteles menyatakan bahwa Mengedukasi pikiran tanpa mengedukasi hati sama dengan tak mengedukasi apa-apa”.
Pendidikan hati dapat menguatkan implementasi pikiran rasional, sehingga perbedaan agama, bahasa, suku bangsa, adat istiadat, status sosial, dll, tidak perlu menjadi penghambat tumbunya toleransi dan peradaban untuk mewujudkan perdamaian yang abadi.
Betapa penting penerapan Pendidikan Perdamaian. Castro dan Galace 2019 (Riyan Setiawan, 2022) mengingtakan bahwa dalam Pendidikan perdamaian diajarkan pengetahuan, seperti konsep perdamaian yang menyeluruh, penyebab konflik dan kekerasan, dan filsafat nirkekerasan.
Tidak hanya pengetahuan, pendidikan perdamaian juga mengajarkan keterampilan penting untuk hidup damai, seperti berpikir reflektif dan krirtis, berkomunikasi, dan mengambil keputusan. Pendidikan perdamaian juga menanamkan sikap dan nilai damai yang esensial untuk diinternalisasi oleh tiap individu, seperti menghargai diri sendiri, menghormati orang lain, kepedulian terhadap lingkungan, dan keadilan. Jika menghadapi suatu permasalahan seyogyangnya diselsaikan melalui pendekatan kekeluargaan atau menempuh jalur hukum sesuai dengan falsafah Pancasila.
Kita makhluk yang cinta damai berkelanjutan atas dasar prikemanusiaan, dan kita yakin bahwa cinta kemanusiaan itu sepanjang masa walau dalam kehidupan yang singkat, sebagaimana Alfred Lord Tonnyson, Penyair Inggris mengatakan: Life is brief but love is long (Hidup ini singkat tapi cinta itu panjang), itulah sebabnya kenapa kita harus saling mencintai sesama makhluk Yang Maha Kuasa, apalagi terhadap sesama manusia. Betapa indahnya menjalani kehidupan dalam toleran, berdampingan dan berjalan bersama, satu sama lain saling menghargai dan menghormati dengan damai sekalipun memiliki perbedaan.
Negara ini bisa kokoh, berdiri tegak, dan berkemajuan bukan hanya karena memiliki persamaan, tapi justru karena memiliki perbedaan. Perbedaan dan persamaan itu bersatu menjadi kekuatan dalam mencapai tujuan yang sama yaitu negara yang adil makmur, sehat sejahtera berdasarkan Pancasila dalam lindungan Yang Maha Kuasa, baldatun thoyibatun warobbun ghafur.
Kita tidak boleh diam, harus terus menyuarakan kebenaran untuk mengusir kedholiman, kebiadaban, dll agar kedamaian tetap milik bersama. Ali bin Abi Thalib mengatakan: Kedholiman akan terus ada, bukan karena banyaknya orang-orang jahat, tapi karena diamnya orang-orang baik.
Jadi untuk mencegah terjadinya kejahatan, maka orang baik harus memiliki kepedulian untuk mencegah terjadinya kejahatan sebagai tindakan mitigasi. Bisa jadi orang baik yang tidak berniat melakukan kejahatan, lalu mendapat kesempatan berbuat jahat dan tidak diingatkan oleh orang baik, maka yang bersangkutan akan terjerumus dalam kegiatan kejahatan.
Secara umum ada dua tugas utama orang baik, yakni pertama mencegah terjadinya kejahatan dan kedua menghentikan kejahatan yang sedang terjadi. Posisi mana yang akan diambil, apakah melakukan pencegahan atau menghentikan kejahatan. Mencegah dan menghentikan kejahatan sama pentingnya. Namun demikian, ada ungkapan lama bahwa mencegah lebih baik dari pada mengobati.







