TANGSELXPRESS – Debt collector adalah perusahaan atau individu yang ditugaskan untuk menagih utang yang belum dibayar oleh debitur. Di Indonesia, kegiatan penagihan utang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengaturan dan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi.
Ada beberapa agen debt collector yang terdaftar dan diakui oleh Asosiasi Penagih Utang Indonesia (APPI). APPI adalah organisasi yang didirikan untuk mengatur industri penagihan utang di Indonesia dan mempromosikan praktik-praktik penagihan utang yang etis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, jika Anda memiliki masalah dengan agen debt collector di Indonesia, sebaiknya hubungi APPI untuk mendapatkan bantuan dan saran lebih lanjut.
Jika ada debt collector yang melakukan penagihan dengan kasar atau menggunakan taktik yang tidak etis, Anda memiliki hak untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang, Jumat 3 Maret 2023.
Pertama-tama, Anda dapat melaporkannya kepada perusahaan yang menugaskan debt collector tersebut. Sampaikan bahwa debt collector tersebut telah melakukan penagihan dengan tidak etis dan kasar dan bahwa Anda mengharapkan perusahaan untuk mengambil tindakan yang tepat.
Jika perusahaan tidak merespons atau tidak mengambil tindakan yang memadai, Anda dapat melaporkannya kepada Asosiasi Penagih Utang Indonesia (APPI). APPI memiliki kode etik yang harus diikuti oleh semua anggotanya dan dapat mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran.
Selain itu, Anda juga dapat melaporkannya kepada pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), atau kepolisian jika Anda merasa bahwa ada tindakan pidana yang dilakukan oleh debt collector tersebut.
Ingatlah bahwa sebagai konsumen, Anda memiliki hak untuk diperlakukan dengan menghormati dan tidak boleh diperlakukan dengan tidak sopan atau kasar oleh debt collector.
Berikut adalah cara melaporkan debt collector ke APPI, OJK, dan BPSK:
- Asosiasi Penagih Utang Indonesia (APPI)
Anda dapat melaporkan debt collector yang melakukan penagihan dengan tidak etis atau kasar ke APPI dengan cara:
- Kunjungi situs web APPI di www.appi.or.id
- Klik “Kontak Kami” di bagian bawah halaman utama
- Isi formulir kontak dengan informasi yang diperlukan, termasuk informasi tentang agen debt collector yang melakukan penagihan yang tidak etis
- Sertakan bukti-bukti seperti surat tagihan, rekaman telepon, atau email dari debt collector tersebut
- Kirimkan formulir tersebut dan APPI akan memeriksa laporan Anda dan mengambil tindakan yang tepat jika terjadi pelanggaran.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Anda dapat melaporkan debt collector yang melakukan pelanggaran terhadap aturan OJK ke OJK dengan cara:
- Kunjungi situs web OJK di www.ojk.go.id
- Klik “Layanan Konsumen” di bagian atas halaman utama
- Pilih “Lapor Konsumen” di menu dropdown
- Isi formulir laporan dengan informasi yang diperlukan, termasuk informasi tentang agen debt collector yang melakukan pelanggaran
- Unggah bukti-bukti seperti surat tagihan, rekaman telepon, atau email dari debt collector tersebut
- Kirimkan formulir tersebut dan OJK akan memeriksa laporan Anda dan mengambil tindakan yang tepat jika terjadi pelanggaran.
- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Anda dapat melaporkan debt collector yang melakukan pelanggaran terhadap hak konsumen ke BPSK dengan cara:
- Kunjungi situs web BPSK di www.bpsk.go.id
- Klik “Pengaduan” di bagian atas halaman utama
- Isi formulir pengaduan dengan informasi yang diperlukan, termasuk informasi tentang agen debt collector yang melakukan pelanggaran
- Sertakan bukti-bukti seperti surat tagihan, rekaman telepon, atau email dari debt collector tersebut
- Kirimkan formulir tersebut dan BPSK akan memeriksa laporan Anda dan mengambil tindakan yang tepat jika terjadi pelanggaran.
Penting untuk diingat bahwa Anda perlu memberikan informasi yang jelas dan rinci tentang pelanggaran yang dilakukan oleh agen debt collector. Semakin banyak bukti yang Anda dapatkan, semakin kuat kasus Anda.
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda menghindari atau mengatasi masalah dengan debt collector:
- Pastikan bahwa semua tagihan dan hutang Anda telah dibayar tepat waktu dan secara penuh. Jangan biarkan tagihan Anda menumpuk atau melebihi batas waktu pembayaran.
- Jangan memberikan informasi pribadi atau rahasia Anda seperti nomor rekening bank, nomor kartu kredit, atau nomor identitas pribadi kepada debt collector yang tidak dikenal atau tidak dapat dipercaya.
- Jangan membiarkan debt collector menakut-nakuti atau memaksa Anda untuk membayar hutang dengan cara yang tidak wajar atau tidak adil. Anda memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik dan layak oleh debt collector.
- Ketahui hak Anda sebagai konsumen. Anda berhak untuk meminta penjelasan tentang hutang Anda, mengajukan keluhan jika Anda merasa diperlakukan secara tidak adil, dan mendapatkan salinan laporan kredit Anda.
- Jangan mengabaikan surat atau pemberitahuan dari perusahaan atau lembaga keuangan yang menagih hutang Anda. Jika Anda merasa bahwa ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam tagihan, segera hubungi pihak yang berwenang.
- Segera hubungi perusahaan atau lembaga keuangan yang menagih hutang Anda jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar tagihan atau hutang Anda. Mereka mungkin dapat membantu Anda dengan menawarkan program pembayaran yang sesuai.
- Jangan berhenti berkomunikasi dengan perusahaan atau lembaga keuangan yang menagih hutang Anda. Jika Anda mengabaikan tagihan atau tidak membayar hutang Anda, perusahaan tersebut mungkin akan mengirimkan tagihan ke debt collector.
- Jika Anda merasa bahwa debt collector melakukan pelanggaran atau tindakan yang tidak etis, laporkan kepada perusahaan yang menugaskan mereka, Asosiasi Penagih Utang Indonesia (APPI), atau otoritas yang berwenang seperti OJK atau BPSK.







