TANGSELXPRESS – Johnny G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), masih memiliki peluang menjadi calon anggota legislatif DPR RI meski saat ini telah berstatus tersangka korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa pencalonan hanya dapat dibatalkan jika terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, Sabtu 20 Mei 2023.
Dalam UU Pemilu Nomor 7/2017, disebutkan bahwa seorang yang masih berstatus tersangka tetap berhak menjadi bakal calon, bahkan hingga tahap pendaftaran calon tetap. Hasyim menjelaskan hal ini di Kantor KPU RI pada Jumat (19/5) kemarin.
“Kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,”terang Hasyim Asy’ari.
Menurutnya, partai politik NasDem belum membatalkan pencalegan Johnny G. Plate. Namun, Johnny G. Plate dapat memilih untuk mengundurkan diri dari pencalegannya, dan partai NasDem juga memiliki hak untuk mencabut pencalonannya.
Hasyim menambahkan bahwa informasi resmi terkait pencabutan pencalegan biasanya disampaikan melalui surat, namun hingga saat ini belum ada surat yang diterima oleh KPU.
Sementara itu, Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, menyatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi mengenai nasib Johnny G. Plate sebagai bakal caleg DPR dalam Pemilu 2024. Johnny G. Plate terdaftar sebagai calon di daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) I.
Surya Paloh menegaskan bahwa partainya akan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap Johnny G. Plate. Ia juga memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G. Plate dalam menghadapi kasus ini.
Paloh menjelaskan bahwa jika ada rekan di luar partai yang meminta bantuan, tentu partainya akan memberikan bantuan tersebut. Bahkan, sebagai sekretaris jenderal partai, Paloh menganggap itu sebagai kewajiban mereka untuk memberikan bantuan.
“Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan ke KPU, kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai, ini kewajiban kita untuk memberikannya,”jelasnya.
Namun, Paloh menyatakan bahwa partainya belum mengambil keputusan untuk memecat Johnny G. Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan menara BTS dan BAKTI Kominfo. Paloh menjelaskan bahwa status Johnny G. Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem belum mengalami pemecatan.
Dengan demikian, Johnny G. Plate masih memiliki peluang untuk tetap menjadi calon anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2024, meskipun statusnya sebagai tersangka korupsi. Keputusan akhir mengenai pencalonannya akan ditentukan oleh KPU berdasarkan peraturan yang berlaku, dan partai NasDem akan melakukan konsultasi untuk memutuskan tindakan selanjutnya terkait kasus ini.