TANGSELXPRESS – Toko obat keras golongan G yang berkedok sebagai toko kosmetik di Tangerang Selatan kembali beroperasi setelah digerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) pada Ramadhan lalu.
Tangselxpress.com mencatat bahwa beberapa toko ditemukan menjual obat-obatan seperti tramadol dan exlimer tanpa resep dokter. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena obat-obatan tersebut dapat memberikan efek samping yang berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Pantauan wartawan menemukan bahwa ada toko obat keras golongan G yang beroperasi kembali di dekat Bundaran Maruga, toko kelontong di Jalan Masjid Ciater, Serpong dan toko obat keras golongan G berkedok warung rokok di Jalan Wana Kencana, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Dengan adanya praktek nekatnya peredaran obat keras golongan G tersebut membuat kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan.
Sekretaris MUI Cabang Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap peredaran obat keras golongan G di Tangerang Selatan.
Mantan Kepala Kantor Agama Kota Tangerang Selatan tersebut meminta tindakan tegas dilakukan untuk menghentikan penjualan obat-obatan tersebut.
“Tindak tegas,” pinta Abdul Rojak ketika dihubungi Tangselxpress.com, Selasa 9 Mei 2023.
Sementara itu, Satpol PP Kota Tangerang Selatan mengaku telah melakukan tugas sesuai dengan tupoksinya. Meski beberapa toko obat keras golongan G yang dimaksud telah dilakukan penggerebekan, Satpol PP hanya bisa menindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri menjelaskan bahwa Satpol PP telah menjalankan tugasnya. Namun, Satpol PP hanya bisa memberikan sanksi Tipiring sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2013 tentang sistem kesehatan perkotaan.
“Satpol PP telah melakukan tugas dan memberikan sanksi Tipiring kepada pemilik toko sesuai Perda, untuk tindakan lebih lanjut bisa ke Polres Tangerang Selatan,” terang Muksin Al Fahri kepada wartawan.
Kendati denikian, Tangselxpress.com masih menanti tanggapan Polres Tangerang Selatan terkait praktek toko obat keras golongan G yang masih nekat beroperasi usai dilakukan penggerebekan oleh petugas gabungan Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Polres Tangerang Selatan saat Ramadhan lalu.
Dengan adanya praktek toko obat keras illegal tersebut, wartawan telah konfirmasi kepada Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih. Namun belum ada tanggapan hingga berita ini dipublikasi, meski demikian Tangselxpress.com masih menanti tanggapan dari Polres Tangerang Selatan.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun, obat-obatan keras seperti tramadol dan exlimer hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan pengawasan medis yang ketat. Pasalnya, jenis obat tersebut dapat memberikan efek samping yang serius jika digunakan secara tidak benar, termasuk ketergantungan, kejang, hingga kematian.
Kasus toko kosmetik yang menjual obat-obatan keras tanpa izin ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat dan pemerintah. Pihak berwenang harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap toko-toko yang menjual obat-obatan ilegal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan obat-obatan yang tidak diawasi dengan benar.
Penting bagi pemerintah untuk melakukan tindakan nyata untuk menghentikan peredaran obat-obatan ilegal di pasar gelap dan toko-toko yang tidak memiliki izin yang sah. Langkah-langkah ini dapat melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan yang tidak diawasi dengan baik dan dapat mengurangi angka kematian akibat penggunaan obat-obatan ilegal.
Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran tentang bahaya penggunaan obat-obatan yang tidak diawasi dengan benar dan hanya menggunakan obat-obatan sesuai dengan resep dokter dan aturan penggunaan yang benar. Masyarakat juga perlu memastikan bahwa mereka membeli obat-obatan dari toko-toko yang terpercaya dan memiliki izin yang sah.