TANGSELXPRESS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri serah terima pelaksanaan tugas dari Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tabrani kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichan, di Gedung Utama Balai Kota Tangsel, Minggu (24/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Al Muktabar memberikan amanat untuk melaksanakan agenda-agenda pembangunan. “Segera laksanakan agenda-agenda pembangunan,” ujarnya.
Al Muktabar juga merincikan beberapa agenda pembangunan yang dihadapi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel setelah menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Beliau menekankan pentingnya memaksimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel 2024 yang tengah memasuki akhir tahun.
“Maksimalkan pelaksanaan APBD 2024, baik dari sisi pendapatan maupun belanja,” ungkapnya.
Salah satu agenda lainnya adalah menyusun APBD Kota Tangsel tahun 2025, dan menyiapkan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel 2024 – 2029.
Selain itu, persiapan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangsel 2025 – 2045 juga menjadi fokus penting.
“RPJPD 2025-2045 akan menjadi landasan dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.
Al Muktabar juga meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel untuk memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Persiapkan dan lakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menyukseskan program MBG,” pesannya.
Dalam konteks Pilkada Serentak 2024, Al Muktabar menekankan pentingnya menjaga stabilitas daerah dan mengajak semua pihak untuk saling berkoordinasi.
“Koordinasi antarpihak sangat diperlukan,” tuturnya.
Al Muktabar pun mengucapkan terima kasih kepada Pjs Wali Kota Tangsel Tabrani, atas pelaksanaan tugasnya yang baik.
“Pjs Wali Kota Tangsel telah menjalankan tugasnya dengan baik,” ucapnya.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan semua arahan dari Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
“Semua arahan Pak Pj Gubernur harus dilaksanakan,” katanya.
Sebagai informasi, Serah terima pelaksanaan tugas dari Pjs Wali Kota Tangsel Tabrani kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4816 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Penjabat Sementara Wali Kota Provinsi Banten tanggal 21 November 2024.







