• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Teddy Minahasa Dinyatakan Bersalah dan Divonis Seumur Hidup

admin by admin
Mei 9, 2023
in NEWS
Reading Time: 2min read
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Peredaran Narkotika

Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

593
SHARES
802
VIEWS

TANGSELXPRESS – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, divonis bersalah dalam kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim memutuskan bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan sabu, serta menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Informasi yang berhasil dihimpun, hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Teddy. Bahkan, Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Selasa 9 Mei 2023.

Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Teddy, dan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy juga dinyatakan mendapat keuntungan senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta dari penjualan sabu tersebut.

BACA JUGA :  Dekranasda Tangsel Art Festival 2025 Resmi Ditutup, Produk Lokal Kian Diminati

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih.

Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Teddy selama persidangan. Hal yang memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

Selain itu, Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba, yang merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Namun, hal yang meringankan adalah Teddy belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Teddy dalam kasus ini. Jaksa meyakini bahwa Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual, dan juga mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

BACA JUGA :  Mesin Pompa SPBU di Duren Sawit Meledak, Satu Orang Petugas jadi Korban Luka Bakar

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, dan uang tersebut telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing. Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkoba, bahkan bagi aparat penegak hukum.

Penegakan hukum yang tegas dan adil harus diterapkan untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Semua pihak harus bekerja sama dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya narkoba.

Tags: Irjen Teddy MinahasaJakarta BaratMantan Kapolda Sumatera BaratPengadilan NegeriTeddy Minahasa Dinyatakan Bersalah dan Divonis Seumur Hidup
Previous Post

Aksi Demonstrasi Nakes dan Tenaga Medis Dinilai Bentuk Kepedulian terhadap RUU Kesehatan

Next Post

Toko Obat Keras Golongan G Kembali Buka Usai Digerebek Satpol PP dan Polisi, MUI Tangsel Minta Tindak Tegas

Related Posts

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Bikin Resah, Pemkot Tangsel dan Polres Razia Obat Golongan G

Toko Obat Keras Golongan G Kembali Buka Usai Digerebek Satpol PP dan Polisi, MUI Tangsel Minta Tindak Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com