TANGSELXPRESS – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, divonis bersalah dalam kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim memutuskan bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan sabu, serta menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Informasi yang berhasil dihimpun, hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada Teddy. Bahkan, Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Selasa 9 Mei 2023.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Teddy, dan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Teddy juga dinyatakan mendapat keuntungan senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta dari penjualan sabu tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih.
Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Teddy selama persidangan. Hal yang memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.
Selain itu, Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba, yang merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia. Namun, hal yang meringankan adalah Teddy belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Teddy dalam kasus ini. Jaksa meyakini bahwa Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual, dan juga mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu, dan uang tersebut telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing. Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana narkoba, bahkan bagi aparat penegak hukum.
Penegakan hukum yang tegas dan adil harus diterapkan untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Semua pihak harus bekerja sama dan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya narkoba.