TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan pengemudi Toyota Calya berinisial YTZ (46) sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Sabtu (23/11/2024).
Korban diketahui pria berinisial U (53), seorang sopir mobil berjenis minibus. Tersangka pemukulan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2024) dan sempat beredar viral di beberapa platform media sosial.
“Statusnya tersangka. (Dijerat Pasal) 351 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu (23/11/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kecelakaan lalu lintas antara mobil korban, minibus Wuling bernomor polisi B-2891-FKI, dengan mobil tersangka, Toyota Calya bernomor polisi BH-1566-NS, di Jalan Mahoni Arah Barat.
Korban kemudian menghentikan mobilnya, yang memicu tersangka mendatangi dan terlibat cekcok adu mulut dengan korban.
Dalam kondisi emosi, tersangka terlibat baku hantam dengan korban yang masih berada di dalam mobil menggunakan tangan kosong.
“Karena marah, pelaku memukuli korban berulang kali dari luar mobil saat korban masih di dalam,” ujar Ade Ary.
Hingga berita ini diturunkan, kasus penganiayaan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.







