• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 3 Februari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Syukuri Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang

admin by admin
Mei 9, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Syukuri Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram/@hotmanparisofficial

71
SHARES
158
VIEWS

TANGSELXPRESS – Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa mengaku bersyukur atas putusan hukum terhadap kliennya itu. Terkait kasus narkoba yang menimpanya, Teddy hanya divonis seumur hidup. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni hukuman mati.

“Syukur bukan hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati,” kata Hotman kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani sidang vonis di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Untuk upaya hukum selanjutnya, Hotman mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama serta pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi.

“Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK),” jelasnya.

BACA JUGA :  Empat dari Lima Oknum Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Dinyatakan Positif

Diakui Hotman, sebagian besar salinan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menyalin replik dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Ketiga, pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa,” pungkasnya.

Ia mencontohkan tidak ada pertimbangan mengenai perintah dari kliennya pada 28 September 2022. Perintah itu perihal pemusnahan narkoba.

“Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan. Orang bisa saja merencanakan tindak pidana, tapi pada akhirnya berubah pikiran dan tidak jadi,” tutup Hotman.

Seperti diketahui, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjual barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu sebanyak 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

BACA JUGA :  Sita 99 Kilogram Sabu, Polri Gagalkan Pengiriman Narkoba di Aceh

“Menjatuhkan pidana dengan penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Teddy terbukti melakukan kejahatan penjualan narkoba jenis sabu, yang seharusnya diberantasnya sebagai seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.

Bahkan, dia melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Tags: Hotman ParisHotman Paris HutapeaKasus NarkobaOknum PolisiTeddy Minahasavonis
Previous Post

Toko Obat Keras Golongan G Kembali Buka Usai Digerebek Satpol PP dan Polisi, MUI Tangsel Minta Tindak Tegas

Next Post

RSU Kota Tangerang Selatan Klaim 12 Korban Kecelakaan Guci Alami Patah Tulang

Related Posts

Di Masa Libur Lebaran, KAI Ajak Masyarakat Naik Kereta Api Bonus Hadiah
NASIONAL

KAI: Tiket Kereta Angkutan Lebaran 2026 Masih Bisa Dipesan hingga 16 Maret

Februari 1, 2026
3.1k
Setelah Pertamina, Shell Ikut Pangkas Harga BBM hingga Rp760 per Liter
NASIONAL

Setelah Pertamina, Shell Ikut Pangkas Harga BBM hingga Rp760 per Liter

Februari 1, 2026
2.1k
KPK Dalami Perjalanan Luar Negeri Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB
NASIONAL

KPK Dalami Perjalanan Luar Negeri Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB

Februari 1, 2026
3.1k
Pegawainya Ditemukan Tak Bernyawa di Kos Jakpus, Kemlu Berduka
NASIONAL

Kemlu Pantau WNI Kecelakaan Hingga Tewaskan Lansia di Norwegia

Januari 31, 2026
2.4k
Kepala BMKG: Puncak Musim Hujan Hingga Awal Februari 2026
NASIONAL

BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Hingga Bali Sampai Februari 2026

Januari 31, 2026
2.5k
Terkait Virus Nipah, Kemenpar Belum Terapkan Pembatasan Wisman
NASIONAL

Terkait Virus Nipah, Kemenpar Belum Terapkan Pembatasan Wisman

Januari 30, 2026
2.3k
Next Post
Pemkot Tangsel Berterima Kasih kepada PemkabTegal atas Bantuan Penanganan Korban Kecelakaan Bus di Guci 

RSU Kota Tangerang Selatan Klaim 12 Korban Kecelakaan Guci Alami Patah Tulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com