TANGSELXPRESS – Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa mengaku bersyukur atas putusan hukum terhadap kliennya itu. Terkait kasus narkoba yang menimpanya, Teddy hanya divonis seumur hidup. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni hukuman mati.
“Syukur bukan hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati,” kata Hotman kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani sidang vonis di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Untuk upaya hukum selanjutnya, Hotman mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama serta pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi.
“Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK),” jelasnya.
Diakui Hotman, sebagian besar salinan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menyalin replik dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Ketiga, pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa,” pungkasnya.
Ia mencontohkan tidak ada pertimbangan mengenai perintah dari kliennya pada 28 September 2022. Perintah itu perihal pemusnahan narkoba.
“Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan. Orang bisa saja merencanakan tindak pidana, tapi pada akhirnya berubah pikiran dan tidak jadi,” tutup Hotman.
Seperti diketahui, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjual barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu sebanyak 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.
“Menjatuhkan pidana dengan penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Teddy terbukti melakukan kejahatan penjualan narkoba jenis sabu, yang seharusnya diberantasnya sebagai seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.
Bahkan, dia melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.