• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Syukuri Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang

sakti by sakti
Mei 9, 2023
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Syukuri Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris: Perjuangan Masih Panjang

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. Foto: Instagram/@hotmanparisofficial

64
SHARES
143
VIEWS

TANGSELXPRESS – Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum terdakwa Teddy Minahasa mengaku bersyukur atas putusan hukum terhadap kliennya itu. Terkait kasus narkoba yang menimpanya, Teddy hanya divonis seumur hidup. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni hukuman mati.

“Syukur bukan hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati,” kata Hotman kepada awak media usai mendampingi kliennya menjalani sidang vonis di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Untuk upaya hukum selanjutnya, Hotman mengaku akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama serta pengadilan tingkat banding atau Pengadilan Tinggi.

“Yang kedua, perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK),” jelasnya.

BACA JUGA :  Peringati Harlah Pancasila, Jokowi: Tolak Politik Identitas dan Politisasi Agama

Diakui Hotman, sebagian besar salinan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menyalin replik dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Ketiga, pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa,” pungkasnya.

Ia mencontohkan tidak ada pertimbangan mengenai perintah dari kliennya pada 28 September 2022. Perintah itu perihal pemusnahan narkoba.

“Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan. Orang bisa saja merencanakan tindak pidana, tapi pada akhirnya berubah pikiran dan tidak jadi,” tutup Hotman.

Seperti diketahui, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjual barang bukti narkoba golongan satu jenis sabu sebanyak 5 kilogram dan menukarnya dengan tawas.

BACA JUGA :  Begini Tampang Tangan Kanan Fredy Pratama yang Kendalikan Ratusan Kg Narkoba Wilayah Sumatera-Jawa

“Menjatuhkan pidana dengan penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Teddy terbukti melakukan kejahatan penjualan narkoba jenis sabu, yang seharusnya diberantasnya sebagai seorang polisi berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.

Bahkan, dia melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Tags: Hotman ParisHotman Paris HutapeaKasus NarkobaOknum PolisiTeddy Minahasavonis
Previous Post

Toko Obat Keras Golongan G Kembali Buka Usai Digerebek Satpol PP dan Polisi, MUI Tangsel Minta Tindak Tegas

Next Post

RSU Kota Tangerang Selatan Klaim 12 Korban Kecelakaan Guci Alami Patah Tulang

Related Posts

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Bukti Pemerintah Tidak Main-main
NASIONAL

Kejagung Kembalikan Rp13,2 Triliun ke Negara, Prabowo: Ini Bukti Pemerintah Tidak Main-main

Oktober 20, 2025
3k
Cek Rekening Sekarang, Bansos Bulan Desember 2024 Sudah Cair!
NASIONAL

Bansos Senilai Rp30 Triliun Siap Cair untuk 35 Juta Keluarga, Mulai Senin Ini

Oktober 20, 2025
3.1k
Presiden Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Hari Ini, Tepat Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
NASIONAL

Presiden Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Hari Ini, Tepat Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Oktober 20, 2025
139
Dedi Mulyadi Ajukan Vasektomi sebagai Syarat Bansos, Begini Respon Tegas Mensos
NASIONAL

Mensos Gus Ipul: Tambahan Bansos Rp300 Ribu bagi 35 Juta Keluarga Segera Cair

Oktober 19, 2025
3.2k
BMKG Imbau Waspada Paparan Sinar UV Tinggi, Cuaca Panas Berlanjut hingga Awal November
NASIONAL

BMKG Imbau Waspada Paparan Sinar UV Tinggi, Cuaca Panas Berlanjut hingga Awal November

Oktober 19, 2025
2.9k
GP Ansor Siap Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Syariah dan UMKM Indonesia
NASIONAL

GP Ansor Siap Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Syariah dan UMKM Indonesia

Oktober 18, 2025
3.2k
Next Post
Pemkot Tangsel Berterima Kasih kepada PemkabTegal atas Bantuan Penanganan Korban Kecelakaan Bus di Guci 

RSU Kota Tangerang Selatan Klaim 12 Korban Kecelakaan Guci Alami Patah Tulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com